Nasabah BRI Polewali Layangkan Somasi, Sebut Ada Syarat Kontroversial Pencairan Kredit

Berita7 Dilihat

SANDEQ.CO.ID  POLMAN, POLEWALI  – Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Darma, Cabang Polewali, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi bernomor dan bertanggal 8 Juni 2026. Somasi tersebut merespons sejumlah dugaan prosedur bermasalah dalam proses pengajuan kredit lanjutan, termasuk adanya syarat yang dinilai membatasi hak hukum nasabah.

Dalam somasi yang diterima redaksi, setidaknya ada enam poin utama yang dipersoalkan, antara lain:

  • 1. “Lampu Kuning” sebagai dasar penolakan – Nasabah mempertanyakan interpretasi status “lampu kuning” yang dijadikan alasan BRI menolak pengajuan kredit lanjutan.
  • 2. Perekaman tanpa persetujuan – Kuasa hukum menanyakan apakah benar pihak BRI Unit Darma melakukan rekaman suara/video terhadap nasabah tanpa izin terlebih dahulu.
  • 3. Pihak pemberi perintah – Siapa yang memerintahkan atau mengizinkan perekaman tersebut.
  • 4. Status surat pernyataan – Surat pernyataan yang disodorkan kepada nasabah dinilai bermasalah; apakah dokumen resmi BRI atau inisiatif oknum.
  • 5. Dasar hukum syarat kontroversial – BRI disinyalir mensyaratkan nasabah untuk tidak mengajukan tuntutan hukum, tidak menyampaikan pendapat, serta menghapus seluruh dokumentasi sebagai syarat pencairan kredit. Kuasa hukum meminta dasar hukum dan kewenangan dari syarat tersebut.
  • 6. Ingkar mediasi – Mengapa pencairan kredit yang sebelumnya telah disepakati dalam mediasi batal dilaksanakan setelah nasabah menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Kuasa hukum memberi waktu 1×24 jam sejak somasi diterima kepada BRI Cabang Polewali untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara terbuka, baik tertulis maupun lisan.

Jika tidak ada tanggapan memadai, pihak nasabah mengancam akan menempuh langkah hukum berupa pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (jika relevan), lembaga perlindungan konsumen, gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), laporan polisi, serta upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pimp BRI unit darma  Cabang Polewali saat ditemui tidak memberikan komentar apapun  karna masalah ini sudah di tangani LO (Lowyers Office) terkait somasi tersebut.

Sumber.    : Alimuddin (Ali Jenk)
Laporan.   :  Anshar
Editor     :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *