Mudik Lebaran, Urus Tanah di Kampung Halaman: Jika Ada Kendala, Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Berita24 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Momen mudik Lebaran tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dengan keluarga, tetapi juga saat yang tepat bagi masyarakat Kabupaten Mamasa untuk mengecek langsung kondisi tanah di kampung halaman. Namun, bagaimana jika menemukan kendala seperti sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau persoalan administrasi pertanahan lainnya?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala tanpa harus menunggu hingga masa libur usai. Lewat layanan ini, warga yang sedang mudik dapat segera menyampaikan aduan secara cepat dan langsung ditindaklanjuti.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa saat ini tersedia beberapa saluran pengaduan yang terhubung langsung dengan unit teknis terkait. Salah satu yang paling praktis adalah Hotline WhatsApp Pengaduan.

“Masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan menjadi tujuan, seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), atau Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Melalui hotline ini, masyarakat yang berada di Mamasa atau perantau yang pulang kampung bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui instansi mana yang berwenang menangani masalahnya, masyarakat dapat menghubungi unit pusat terlebih dahulu. Petugas akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain layanan berbasis pesan instan, Kementerian ATR/BPN juga membuka saluran pengaduan melalui surat elektronik (surel) di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap aduan yang masuk akan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Masyarakat Kabupaten Mamasa juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Layanan ini memungkinkan pengaduan terpantau secara nasional dan mempercepat tindak lanjut.

Shamy Ardian menekankan, agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, masyarakat perlu melengkapi legal standing atau kedudukan hukum dalam pengaduannya. Beberapa dokumen yang harus disertakan antara lain:

· Kronologi kejadian

· Alasan pelaporan

· Hubungan hukum antar pihak

· Identitas pelapor

· Bukti dokumen pendukung

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy.


Bagi masyarakat Mamasa yang tengah merasakan hangatnya mudik Lebaran, keberadaan kanal pengaduan ini menjadi kabar baik. Tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan di lahan warisan atau bidang tanah yang selama ini ditinggalkan. Laporan dapat disampaikan dari mana saja, kapan saja, tanpa harus menunggu jadwal pelayanan kantor pertanahan usai libur.

Dengan begitu, hak-hak atas tanah dapat segera dipastikan kejelasannya, dan suasana Lebaran pun tetap bisa dinikmati bersama keluarga tanpa beban persoalan pertanahan yang menggantung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *