Momen Bersejarah di Banten: Menteri ATR/BPN Ajak Ormas Keagamaan “Keroyok” Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita16 Dilihat

Banten, SANDEQ.CO.ID – Sebuah langkah maju dalam pengelolaan aset umat kembali digelorakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat (20/02/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara simbolis menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten.

Acara yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten ini bukan sekadar seremoni serah terima dokumen. Momen tersebut dimanfaatkan Menteri Nusron untuk melontarkan ajakan strategis: percepatan sertipikasi tanah wakaf harus “dikeroyok” bersama. Seruan ini disampaikan langsung di hadapan jajarannya, perwakilan Kementerian Agama, Gubernur Banten Andra Soni, serta tokoh-tokoh ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI.

“Wakaf ini milik umat, berpindah dari hak individu kepada publik. Karena itu, negara hadir untuk memastikan kepastian hukumnya. Mari kita keroyok bersama agar seluruh aset umat ini terlindungi,” tegas Nusron.

Semangat kolaborasi langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. Ke depan, kerja serupa juga akan diperluas ke organisasi keagamaan lainnya.

Langkah ini dinilai krusial. Dari total 24.910 bidang tanah rumah ibadah di Banten, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang bersertipikat. Artinya, masih banyak aset umat yang rentan sengketa. Lewat berbagai terobosan seperti sidang isbat wakaf dan loket khusus di kantor pertanahan, pemerintah optimistis target percepatan dapat tercapai.

Semangat yang sama kiranya dapat menginspirasi kita semua di Tanah Kondosapata. Kepastian hukum atas aset keagamaan baik masjid, musholla, maupun gereja adalah fondasi penting bagi ketenangan beribadah dan pengembangan pendidikan umat. Kolaborasi erat antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci agar aset-aset berharga ini terlindungi untuk generasi mendatang.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *