Meski Sudah Dilaporkan ke APH, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Milik H.BT Masih Berlanjut

Berita29 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , Polman – Aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, diduga masih terus beroperasi hingga saat ini. Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Polewali Mandar.

 

Tambang yang berlokasi di Matakali tersebut diketahui milik H.BT Berdasarkan informasi di lapangan, material hasil tambang ilegal itu disinyalir disuplai ke salah satu perumahan/pengembang di wilayah Polewali Mandar.

 

Pengurus Lingkar Gerakan Perubahan Sulawesi Barat/LGAP Sulbar, Reski M, mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas.

 

“Kami meminta Polres Polman untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan melakukan penyitaan terhadap alat berat Excavator Komatsu PC200 yang digunakan untuk menambang,” ujar Reski M, Senin 10/8/2026.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti di meja penyidik. LGAP Sulbar meminta agar kasus ini diproses hingga ke meja pengadilan agar ada efek jera.

 

“Jangan ada pembiaran. Kalau sudah ada laporan, harus ditindaklanjuti. Proses hukum harus jalan sampai tuntas ke pengadilan. Ini menyangkut pelanggaran UU Minerba dan juga bisa berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

 

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa IUP/IPR/IPRK merupakan pelanggaran Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar terkait tindak lanjut laporan tersebut masih di upayakan.

 

Laporan  :  Anshar
Editor.  :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *