Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat di Jawa Tengah, Warga Kini Lebih Nyaman dan Punya Kepastian Hukum

Berita67 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan 546 sertipikat tanah kepada masyarakat sebagai hasil program Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah. Penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, pada Selasa (2/12/2025).

Program yang menjangkau masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang ini bertujuan meningkatkan nilai tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepemilikan bagi warga. Menteri Nusron dalam sambutannya menekankan bahwa sertipikat ini mengubah status tanah yang sebelumnya terbatas aksesnya menjadi aset bernilai ekonomi.

“Tanah Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, nilainya terbatas, setelah dibangun akses jalan dan disertipikatkan, nilainya menjadi meningkat,” jelas Nusron Wahid di hadapan penerima sertipikat.

Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata ulang penguasaan dan pemanfaatan ruang dengan melibatkan partisipasi aktif warga. Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya telah mengubah kawasan permukiman yang sebelumnya kurang layak huni menjadi lingkungan yang lebih tertata, sehat, dan dilengkapi infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, serta sistem air bersih.

Selain meningkatkan kualitas hunian, kepemilikan sertipikat juga memberikan rasa aman dan kepastian bermukim. Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik.

“Sertipikatnya disimpan, jangan dijual atau digadaikan sembarangan. Bisa dijadikan modal usaha. Dengan ada sertipikat, ada kepastian hukum. Tanah ini sudah ada pemiliknya, tidak boleh lagi diduduki oleh pihak lain,” pesannya.

Berikut rincian penyerahan sertifikat:

· Kabupaten Kendal: 121 Sertipikat Hak Milik

· Kabupaten Semarang: 210 Sertipikat Hak Milik

· Kota Pekalongan: 215 Sertipikat Hak Milik


Selain itu, diserahkan pula satu sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat tanah wakaf.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab, serta pejabat eselon I dan II Kementerian ATR/BPN serta Kanwil BPN Jawa Tengah.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi tanah, tetapi juga memperkuat status hukum kepemilikan tanah warga, mendorong produktivitas, dan menciptakan ketertiban ruang secara berkelanjutan.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *