Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbau Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat untuk Hindari Sengketa Tanah

Berita71 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk mempercepat pemutakhiran data sertipikat tanah. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mencegah potensi tumpang tindih klaim dan sengketa tanah di masa depan.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

“Saya minta tolong Bapak/Ibu di daerah untuk mengumpulkan RT/RW dan kepala desa. Jika diperlukan, tim kami siap turun langsung memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pemutakhiran sertipikat, terutama untuk sertipikat model lama,” tegas Menteri Nusron.

Data yang diungkapkan dalam rapat menunjukkan bahwa dari total wilayah Kalteng seluas 15,21 juta hektare, masih terdapat 238.946 bidang tanah atau sekitar 6,76% yang berstatus bersertipikat lama. Sertipikat-sertipikat ini dinilai rentan karena batas bidang, peta, dan informasi kepemilikannya belum diperbarui. Saat ini, dari tanah yang terdaftar, baru 67% yang telah memiliki sertipikat.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi memicu klaim ganda atas sebidang tanah. Ia menekankan momentum emas yang dimiliki Kalteng.

“Kalteng memiliki peluang besar menata administrasi pertanahan dari awal. Mumpung masyarakatnya masih guyub, belum sesibuk dan serumit di Pulau Jawa seperti Jabodetabek, Bandung, atau Semarang. Potensi konfliknya tinggi di sana. Jangan sampai Kalteng menyusul mengalami hal serupa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan simbolis 18 sertipikat kepada 13 penerima. Sertipikat tersebut meliputi sertipikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), tanah untuk Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, tanah wakaf, serta aset lembaga keagamaan.


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Kebijakan percepatan pemutakhiran sertipikat ini menjadi perhatian bersama, mengingat pentingnya kepastian hukum atas tanah. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif jika ada program sosialisasi atau pendaftaran dari pihak berwenang.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *