Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Segera Atensi dan Langkah Konkret Terkait Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),

Berita52 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , Polewali Mandar — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar segera memberikan atensi dan mengambil langkah konkret terkait pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), fasilitas umum, fasilitas sosial, serta ketersediaan lahan pemakaman pada kawasan perumahan di Kabupaten Polewali Mandar.

 

Desakan tersebut disampaikan GMNI melalui surat penyampaian pendapat tertulis yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar. Dalam surat tersebut, GMNI meminta pemerintah daerah memastikan kewajiban pengembang perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

GMNI mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 2321 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

 

Menurut GMNI, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan dan penyerahan PSU perumahan berjalan sesuai ketentuan. GMNI juga menilai keberadaan Tim Verifikasi yang telah dibentuk pemerintah daerah perlu diikuti dengan langkah nyata di lapangan.

 

Dalam suratnya, GMNI meminta Bupati Polewali Mandar segera melakukan penelusuran dan memastikan pemenuhan serta penyerahan fasilitas sosial, fasilitas umum dan PSU yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah.

 

Selain itu, GMNI mendesak pemerintah memastikan setiap pengembang memenuhi kebutuhan lahan pemakaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tata ruang dan ketentuan daerah yang berlaku.

 

GMNI juga meminta adanya transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) dari perusahaan pengembang agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Minta Pemerintah Tidak Hanya Menerima Surat dan Tutup Mata

 

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Politik & Jaringan GMNI Cabang Polewali Mandar, Bung Amar, mengatakan penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap penyelenggaraan pembangunan di daerah.

 

Ia meminta Bupati Polewali Mandar tidak hanya menerima surat tersebut sebagai administrasi lalu tutup mata, tetapi segera memastikan adanya tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.

 

Kami meminta Bupati Polewali Mandar segera mengatensi surat yang telah kami sampaikan. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran dan verifikasi agar ada kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban pengembang, khususnya terkait PSU, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan pemakaman, tegas Bung Amar.

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap persoalan yang disampaikan GMNI demi tegaknya aturan yang dimaksud.

 

Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima surat ini sebagai administrasi, tetapi benar-benar menindaklanjutinya. Kami meminta ada langkah konkret dari pemerintah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

 

Bung Amar menegaskan, GMNI memberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada pemerintah daerah untuk memberikan respons dan mengambil langkah terhadap persoalan tersebut.

 

Kami memberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada pemerintah daerah untuk memberikan respons dan mengambil langkah konkret atas persoalan yang telah kami sampaikan. Kami berharap dalam waktu tersebut sudah ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pemerintah,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, batas waktu tersebut merupakan bentuk keseriusan GMNI dalam meminta pemerintah segera memberikan respons terhadap persoalan yang telah disampaikan.

 

Bung Amar menyampaikan bahwa apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat respons maupun langkah yang jelas dari pemerintah daerah, GMNI akan membawa persoalan tersebut ke forum resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

 

*“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada respons dan langkah yang jelas, maka kami akan membawa persoalan ini ke forum resmi. Bahkan, apabila diperlukan, kami akan menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap pemerintah daerah,”* tegasnya.

 

GMNI berharap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap persoalan yang disampaikan, sekaligus memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan.

 

Bagi GMNI, pembangunan perumahan tidak hanya menyangkut pembangunan unit hunian, tetapi juga pemenuhan fasilitas dan kebutuhan masyarakat dalam kawasan permukiman. Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan PSU, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan pemakaman dan kewajiban pengembang di Kabupaten Polewali Mandar. Pungkas Bung Amar

Laporan.  :  Anshar
Editor.   :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *