Masyarakat Mamasa Diminta Waspada, Kementerian ATR/BPN Bantah Adanya Program Pemutihan Sertifikat Tanah

Berita18 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Beredarnya informasi di media sosial mengenai program pemutihan sertifikat tanah belakangan ini mengundang pertanyaan di tengah masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Mamasa. Narasi yang simpang siur tersebut seolah menjanjikan kemudahan pengurusan sertifikat tanpa kewajiban biaya tertentu, memicu potensi kesalahpahaman yang dapat merugikan warga.

Menyikapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas memberikan klarifikasi. Pemerintah pusat memastikan bahwa tidak ada program yang mengatasnamakan pemutihan sertifikat tanah, termasuk penghapusan pajak atau gratis balik nama.

“Kami tegaskan, informasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki atau menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Senin (09/03/2026).

Shamy Ardian juga meluruskan bahwa informasi lain yang beredar, seperti penghapusan pajak tanah dan gratis balik nama sertifikat, adalah kabar yang tidak berdasar. Menurutnya, isu-isu ini berpotensi menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pihak Kementerian mengimbau masyarakat Mamasa untuk senantiasa kritis dan waspada terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya. Agar tidak menjadi korban informasi palsu, masyarakat diminta untuk mengonfirmasi langsung melalui kanal resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di tengah maraknya arus informasi digital, komitmen ini diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian materiil.

Bagi warga Mamasa yang ingin memastikan keabsahan informasi atau membutuhkan layanan konsultasi pertanahan, Kantor Pertanahan setempat membuka layanan informasi secara langsung guna menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *