Mamasa, Yayasan Bisa Miliki SHM! Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Segera Tertibkan Aset

Berita8 Dilihat

Banten, SANDEQ.CO.ID – Kabar gembira bagi pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Mamasa. Kini, aset tanah milik yayasan Islam dapat disertifikatkan langsung atas nama lembaga, bukan lagi atas nama pribadi pengurus. Kebijakan ini diresmikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan dengan organisasi keagamaan di Banten, Jumat (20/02/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa perubahan regulasi ini memberikan kepastian hukum penuh bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujarnya.

Sebelumnya, banyak pesantren dan sekolah keagamaan terpaksa menitipkan sertifikat tanah atas nama individu guna menghindari kompleksitas administrasi. Praktik ini dinilai rawan sengketa di kemudian hari. Dengan skema baru, tanah pesantren kini bisa tercatat resmi atas nama yayasan, sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami kasih jalan keluar seperti ini, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” imbuh Nusron, mendorong para pengelola lembaga pendidikan keagamaan untuk segera mengurus administrasi pertanahan.

Untuk mengakses skema ini, yayasan harus mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Proses ini memastikan pencatatan hak atas tanah berjalan sah dan terintegrasi dengan data kementerian.

Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dari jajaran Kementerian ATR/BPN, tampak mendampingi Menteri Nusron yaitu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis.

Bagi masyarakat Mamasa yang mengelola pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan, kebijakan ini membuka peluang untuk menertibkan aset secara legal. Dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan, keberlangsungan lembaga pendidikan diyakini lebih terjamin, sekaligus mencegah potensi konflik kepemilikan di masa depan. Diharapkan, para pengurus yayasan di Mamasa dapat segera memanfaatkan mekanisme ini demi kemaslahatan pendidikan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *