AANDEQ.CO.ID POLEWALI MANDAR – Keluhan warga terkait pemadaman listrik bergilir di wilayah Polewali Mandar dan sekitarnya kembali memuncak. Pasalnya, pihak PLN hanya memberikan informasi jadwal pemadaman dengan dalih pengaturan beban akibat pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan, tanpa kejelasan progres dan kapan perbaikan akan tuntas.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari konsumen yakni Givan Andra Pratama (GAP). GAP kini mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Polewali Mandar untuk segera memanggil pihak PLN guna menjelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami bukan butuh jadwal padamnya saja. Yang kami butuh kejelasan : progres pemeliharaan ini sudah sampai di mana, kerusakannya apa, dan butuh berapa lama lagi sampai normal ? Jangan masyarakat hanya disuruh memaklumi terus,” tegas GAP salah satu perwakilan konsumen di Polewali, Sabtu (7/11/2026).
Desakan ini dinilai wajar, mengingat beban yang ditanggung konsumen listrik sangat besar. Setiap pembelian token atau pembayaran tagihan, konsumen dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik (PBJTL) sebesar 3% – 10%* tergantung Perda masing-masing daerah, plus PPN 11% untuk daya di atas 6.600 Watt.
“Kalau pajaknya ditarik otomatis, masa hak kami dapat listrik yang andal tidak dijamin ?,” ujarnya.
Padahal, negara telah menjamin hak tersebut. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, yang merupakan perubahan dari Permen ESDM 27 Tahun 2017.
Jika melebihi standar lama Gangguan maksimal, pelanggan berhak mendapat kompensasi otomatis tanpa harus klaim, dengan besaran bertingkat.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan bulan berikutnya untuk pascabayar, atau tambahan kWh saat beli token untuk prabayar, dan wajib disalurkan otomatis oleh PLN.
“Ini bukan belas kasihan PLN, ini hak hukum konsumen yang diatur Pasal 29 UU Ketenagalistrikan dan dipertegas Permen ESDM 2/2025. Kompensasi wajib otomatis,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh konsumen dan pengguna layanan listrik PLN di Polewali Mandar untuk bersolidaritas.
Pertama, mendesak DPRD dan Bupati Polman memanggil manajemen PLN Unit Layanan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Kedua, melakukan aksi demonstrasi damai untuk menuntut transparansi progres pemeliharaan dan realisasi kompensasi sesuai Permen ESDM No. 2 Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait estimasi waktu penyelesaian pemeliharaan tersebut.
Laporan. : Anshar
Editor : Redaksi











