LGAP Sulbar Desak Polres Polman Serius Usut Dugaan Tambang Ilegal, Diduga Milik “Osc” dan Diduga Masuk Hutan Kota

Berita10 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , Polewali Mandar – Lingkar Gerakan Perubahan Sulawesi Barat (LGAP Sulbar) mendesak Polres Polewali Mandar untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Aktivitas tersebut diduga kuat milik salah seorang berinisial “Osc” dan hingga saat ini belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP).

Ketua LGAP Sulbar, Amirulla, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi masyarakat, lokasi tambang diduga tidak hanya bermasalah dari sisi perizinan, tetapi juga diduga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

“Yang kami temukan, kegiatan ini diduga tidak memiliki IUP Produksi. Lebih dari itu, diduga kuat aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ujar Amirulla, Kamis 24/7/2026.

Amirulla menambahkan, berdasarkan data spasial awal yang dihimpun, lokasi yang menjadi tempat aktivitas penambangan tersebut disinyalir diduga masuk dalam kawasan hutan kota. Jika benar, maka kegiatan pertambangan di lokasi itu bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

“Ini persoalan serius. Hutan kota punya fungsi ekologis dan sosial. Kalau benar digunakan untuk tambang tanpa izin, maka dampak lingkungannya bisa luas. Karena itu kami minta Polres Polman jangan menunda-nunda,” tegasnya.

Dalam laporannya ke Polres Polman tanggal 22/6/2026, LGAP Sulbar mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Poin yang disorot meliputi legalitas izin, dampak lingkungan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

LGAP juga meminta penyidik proaktif dalam mencari dan memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti berupa alat berat yang diduga milik “Btr”, tanpa membebankan proses tersebut kepada pelapor.

“Kami sudah melaporkan. Sekarang bola ada di penyidik. Masyarakat menunggu kepastian hukum. Jangan sampai pembiaran terjadi karena ini menyangkut sumber daya alam dan lingkungan hidup masyarakat Polman,” pungkas Amirulla.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara di Satreskrim Polres Polman masih diupayakan. Pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dimintai keterangan.

Laporan    :  Anshar
Editor.    :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *