lFGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Berita27 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Kebijakan Pertanahan” sebagai bagian dari upaya penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (6/7/2026) itu menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.

Forum ini menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama membahas arah kebijakan pertanahan nasional. Kehadiran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI diharapkan mampu memberikan masukan kritis, pandangan mendalam, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif dan berkeadilan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa FGD ini memiliki arti strategis bagi pembaruan sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih modern di sektor pertanahan.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan di masa depan,” ujar Ossy di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Wamen Ossy menekankan bahwa regulasi yang lahir dari proses legislasi yang partisipatif akan lebih kokoh dan berkelanjutan. Ia menyebut dialog dan diskusi terbuka sebagai fondasi utama dalam menyusun kebijakan publik yang tepat sasaran.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” imbuhnya.

Forum tersebut diikuti secara internal oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sedangkan dari eksternal hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini diharapkan dapat melahirkan rumusan yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan tata kelola pertanahan saat ini.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN yang terus mendorong percepatan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Ia menilai regulasi baru ini sangat diperlukan untuk menyelesaikan problematika klasik yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Setidaknya, ia mengidentifikasi tiga isu utama yang kerap dikeluhkan masyarakat dan menjadi perhatian khusus Komisi II, yaitu:

1. Tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan yang sering memicu konflik agraria dan ketidakpastian hak masyarakat.
2. Kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL, yang memerlukan kejelasan status dan mekanisme pengaturannya.
3. Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Rifqinizamy dalam sambutannya.

Dalam sesi pemaparan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan secara rinci arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan berbagai substansi yang diusulkan, mencakup penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan, penguatan sistem informasi pertanahan, serta pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi mendalam yang melahirkan berbagai gagasan baru dari peserta FGD, yang akan dikaji lebih lanjut sebagai masukan bagi tim perumus sebelum naskah RUU dibawa ke tingkat pembahasan lebih tinggi.

Dengan digelarnya FGD ini, Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat. Regulasi ini diyakini akan menjadi fondasi baru bagi tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi reforma agraria dan transformasi birokrasi yang terus digencarkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *