Layanan Pertanahan Harus Terintegrasi, Tidak Bisa Dikerjakan Sektoral

Berita16 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Upaya transformasi ini ditekankan harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan koordinasi lintas unit kerja, tidak dapat berjalan secara sektoral sendiri-sendiri.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan. Menurutnya, karakter layanan pertanahan saling beririsan satu sama lain, sehingga memerlukan suatu orkestrasi atau harmonisasi dari berbagai bidang agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat berupa layanan yang cepat dan prima.

“Hakikatnya, pelayanan pertanahan kita saling terkait. Program-program strategis seperti Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Reforma Agraria, serta layanan lainnya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus berkoordinasi agar output-nya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Dalu Agung Darmawan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Kick Off Meeting Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Pertanahan, yang berlangsung di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).

Pernyataan Sekjen ini menjadi arahan strategis yang diharapkan dapat memperkuat sinergi di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Mamasa. Dengan pendekatan yang terkoordinir, diharapkan setiap program pertanahan yang diluncurkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan akhirnya mensejahterakan masyarakat Mamasa.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *