Kolaborasi Tuntas Mafia Tanah: Polri & Kementerian ATR/BPN Pererat Sinergi untuk Kepastian Hukum

Berita14 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Upaya sistematis untuk memberantas praktik mafia tanah dan tindak pidana pertanahan terus digenjot melalui sinergi yang erat antara penegak hukum dan otoritas pertanahan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan komitmen kuat Polri dalam kolaborasi ini bersama Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahardiantono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

“Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif,” tegas Syahardiantono, mengutip arahan Menteri ATR/Kepala BPN.

Hasil dari kerja terpadu Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah ini telah membuahkan capaian signifikan. Data Polri menunjukkan penurunan drastis pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan, dari 222 laporan pada 2024 menjadi hanya 94 laporan di tahun 2025.

“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” ujar Syahardiantono.

Tidak hanya penurunan aduan, operasi penegakan hukum juga menunjukkan hasil nyata. Dari 107 target operasi, sebanyak 90 kasus mafia tanah telah ditangani dengan penetapan 185 tersangka. Aksi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari 23 triliun Rupiah.

Menteri ATR/Kepala BPN, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah tanggung jawab kolektif.

“Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.


Menghadapi modus kejahatan yang terus bermetamorfosis, disebutkan dua kunci utama pemberantasan: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta menjaga integritas internal di tubuh ATR/BPN agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam ekosistem mafia tanah.

Rakor yang dihadiri perwakilan tinggi dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran pimpinan ATR/BPN ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah pusat dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat, termasuk warga Kabupaten Mamasa, dalam mengurus dan mempertahankan hak atas tanahnya.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *