SANDEQ.CO.ID, Polman – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), H. Arifin Yambas, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan anggaran perjalanan dinas Inspektorat mencapai Rp. 6 miliar pada tahun 2025. Menurutnya, anggaran yang disahkan sebenarnya sebesar Rp. 5.227.388.300, terbagi menjadi dua pos utama :
- Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan : Rp. 4.869.735.000
- Biaya Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi : Rp. 357.653.300,00.
Arifin menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas pengawasan merupakan bagian dari mandatory spending (belanja wajib) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang APBD. Untuk kabupaten dengan APBD antara Rp1-2 triliun, alokasi minimal anggaran inspektorat adalah 0,75% dari total belanja.
“Biaya ini digunakan untuk operasional pengawasan, termasuk audit, reviu, evaluasi, monitoring, dan pemantauan hasil pemeriksaan,”tegas Arifin, Jum’at (16/5/2025).
Standar biaya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun berjalan.
Cakupan Pengawasan Luas, Anggaran Dipertanggungjawabkan
Inspektorat Polman memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap :
- 332 Sekolah Dasar
- 85 SMP
- PAUD & PKBM
- 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- 144 Desa
“Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) membutuhkan dukungan anggaran untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, tanpa tambahan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) atau biaya lain di luar perjalanan dinas,” jelasnya.
Transparansi dan Efisiensi
Arifin menegaskan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan efisien, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap kegiatan pengawasan akan dilaporkan secara akuntabel kepada pemerintah daerah dan stakeholders terkait,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Inspektorat Polman berharap publik memahami bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan operasional pengawasan yang bersifat wajib dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah. (rls)
Editor : Redaksi