Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik negara sekaligus menjadi contoh tata kelola pertanahan yang transparan dan tertib, termasuk bagi daerah-daerah seperti Kabupaten Mamasa yang terus berkembang dalam hal infrastruktur dan pelayanan publik.
Pembentukan Satgas ini resmi ditandatangani melalui Surat Keputusan Bersama dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Telkom Hub, Jakarta, pada Jumat (20/02/2026). Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini. Turut hadir mendampingi, sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy Dermawan menegaskan bahwa aset negara adalah fondasi utama dalam mewujudkan ketertiban dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.
Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari PT Telkom Indonesia, diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.
Ruang lingkup pekerjaan Satgas ini sangat komprehensif, mulai dari percepatan proses sertipikasi tanah PT Telkom Indonesia baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Tak hanya itu, Satgas juga akan berperan aktif dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset-aset Telkom.
Satgas yang akan bekerja selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027, ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih terpadu. Wamen Ossy menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik.
“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Ia berharap Satgas ini dapat menjadi motor penggerak bagi langkah-langkah inovatif dan tegas dalam melindungi aset perusahaan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian.
Bagi masyarakat Kabupaten Mamasa, langkah ini patut diapresiasi karena aset-aset negara seperti milik Telkom Indonesia merupakan infrastruktur vital yang menunjang pelayanan telekomunikasi dan digitalisasi di daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah-tanah yang dikuasai, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Ke depan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan BUMN seperti Telkom Indonesia diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang juga bisa diterapkan di daerah-daerah lain dalam rangka tertib administrasi pertanahan.












