POLMAN,SANDEQ.CO.ID,– Kejari Polman menetapkan satu orang tersangka berinisial SMD dalam kasus korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman, Sulbar, DI hari Senin 15 Januari 2024.
Tim penyidik menahan SMD karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, dimana status tersangka saat itu menjabat selaku Kepala UPTD Perbengkelan dan Alat Berat Dinas PUPR Polman dari tahun 2019 sampai 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polman yang juga Plh Kasi Intel Kajari Polman Syamsu Gunawan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan inspektorat Sulbar, hasil kerugian negara terhadap sewa alat berat PUPR mencapai Rp 973 juta.
Dalam kasus itu, peran tersangka yakni menyewakan alat berat tanpa adanya perjanjian. Kemudian tidak menyetorkan seluruh hasil sewa alat berat ke kas daerah sebagai PAD selama tiga tahun berturut-turut mulai 2019 hingga 2021.
“Hasil dari pada sewa alat berat itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga beralasan uang sewanya digunakan memperbaiki alat berat ini,” ujar Syamsu Gunawan, Rabu 17 Januari 2024.
Syamsu juga menuturkan, dalam kasus korupsi sewa alat berat Ini pihaknya telah memeriksa kurang lebih 20 saksi termasuk kepala dinas PUPR Polman
“Saksi yang dipanggil diantaranya bendahara penerimaan Dinas PUPR Polman. Kepala dinas sudah pernah diperiksa kemungkinan akan di panggil kembali, bahkan saksi-saksi sebelumnya akan kami panggil lagi. Belum bisa kami pastikan apakah ada penambahan tersangka atau tidak.”terangnya.
Menurut dia, alat berat ini disewakan ke masyarakat bahkan ke luar daerah Sulbar seperti ke Malili serta Danau Tempe, Sulsel.
Kejari Polewali bakal melakukan penahanan terhadap tersangka SMD selama 20 hari ke depan di Lapas Polewali.
Tersangka SMD dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Syamsu menyampaikan pihaknya telah berupaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi sewa alat berat ini, namun sampai sekarang tersangka belum mengembalikan.
“Sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara, kami sudah berupaya mengembalikan untuk pemulihan keuangan negara,” tandasnya. (Win)