Kanwil BPN Sulbar Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja PPPK, Sesuaikan Wilayah Kerja

Berita15 Dilihat

Mamuju, sandeq.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Vicon Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (29/10/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2556/SK-KP.02.03/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang Pindah Wilayah Kerja PPPK. Penandatanganan adendum dilakukan untuk menyesuaikan perjanjian kerja pegawai sehubungan dengan perpindahan wilayah kerja tersebut.

Melalui penyesuaian administrasi kepegawaian ini, diharapkan para PPPK dapat menjalankan tugas pada unit kerja tujuan dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik kepada masyarakat.

Penandatanganan adendum ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan tertib administrasi kepegawaian sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *