Mamasa, sandeq.co.id – Cuaca cerah menyambut langkah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa yang pagi itu bergerak menyusuri jalur berbukit. Mereka melaksanakan rangkaian Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah dalam rangka Percepatan Pensertipikatan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang menyasar dua lokasi strategis: Desa Buntu Malangka, Kecamatan Buntu Malangka, dan Desa Saluassing, Kecamatan Bambang. (2/9/26)
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas teknis pengukuran batas lahan. Lebih dari itu, ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan aset publik dari potensi kerawanan hukum. Sebab, aset negara dan daerah bukanlah sekadar bangunan atau tanah kosong, melainkan modal vital yang menopang denyut pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Mamasa dalam keterangannya menegaskan bahwa pengamanan hukum melalui sertipikasi aset pemerintah adalah langkah yang sangat krusial.
“Tanpa kepastian hukum, aset negara ibarat rumah tanpa tiang. Rawan guguran, rawan klaim,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga pilar utama yang ingin diperkuat melalui program sertipikasi ini:
1. Kepastian Hukum (Clean & Clear)
Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah. Langkah ini diharapkan mampu menghindarkan aset provinsi dari sengketa lahan serta klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Tertib Administrasi
Proses ini memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan akurat dalam sistem inventaris negara. Data yang rapi memudahkan pengawasan dan perencanaan pembangunan ke depan.
3. Optimalisasi Aset untuk Rakyat
Ketika status tanah sudah legal, pemerintah memiliki peluang lebih luas untuk memanfaatkan aset tersebut secara produktif, baik untuk pembangunan fasilitas umum, program ekonomi kerakyatan, maupun kolaborasi dengan pihak ketiga secara legal dan transparan.
Pelaksanaan pengukuran di dua lokasi tersebut berlangsung tertib, melibatkan perangkat desa setempat serta masyarakat pemilik tanah sekitar sebagai saksi batas. Para petugas tampak cermat menggunakan peralatan geodesi untuk memastikan setiap sudut dan batas bidang tanah terpetakan dengan presisi.
Dengan hadirnya sertipikat, diharapkan seluruh aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat terdata dengan status “clean and clear”. Hal ini menjadi fondasi penting agar pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Mari bersama kita kawal dan jaga aset milik bangsa, karena dari tanah yang sah, lahir pelayanan yang adil.









