KANTAH MAMASA VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK KEPASTIAN TATA RUANG: TINJAU LOKASI PENGURUSAN HAK ATAS TANAH NON-BERUSAHA

Berita11 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Guna menjamin ketertiban dan keselarasan pemanfaatan ruang, Kantor Pertanahan Mamasa melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan permohonan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha atas nama Arnold (Pemkab Mamasa) pada Jumat (30/1/2026) di Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua.

Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam proses administrasi perizinan pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah untuk melakukan pencocokan dan verifikasi langsung antara data administratif dalam dokumen permohonan dengan kondisi fisik dan lingkungan di lokasi sebenarnya. Tim verifikasi memastikan bahwa rencana pemanfaatan lahan yang diusulkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKKPR Non-Berusaha merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bertujuan komersial atau mencari keuntungan ekonomi. Izin ini umumnya menjadi dasar dalam pengurusan pembuatan atau perubahan hak atas tanah untuk keperluan seperti pembangunan rumah tinggal pribadi, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, sarana olahraga masyarakat, serta berbagai aktivitas sosial dan keagamaan yang murni nirlaba.

Petugas Pertanahan Mamasa, yang hadir dalam peninjauan, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus menjaga keberlanjutan tata ruang.

“Peninjauan lapangan bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk mencegah potensi ketidaksesuaian pemanfaatan di masa depan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan yang tertib, terukur, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Kegiatan di Desa Malabo ini diikuti oleh tim teknis dari perangkat daerah terkait, perwakilan dari Kecamatan Tanduk Kalua, serta perangkat Desa Malabo. Kehadiran perangkat daerah dan desa diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama mengenai pentingnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang demi kemaslahatan bersama dan pembangunan wilayah yang terencana.

Dengan telah dilaksanakannya tahap verifikasi lapangan ini, proses permohonan akan dilanjutkan dengan pembahasan administratif dan teknis lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed