Kado HUT RI 17 Agustus, BPN Polman Targetkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari, dan Pengukuran Terjadwal 7 Hari.

Berita79 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , POLMAN – Draft Pers Rilis 14 Agustus 2026

Headline : Kado HUT RI 17 Agustus, BPN Polman Targetkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari, dan Pengukuran Terjadwal 7 Hari.

Polewali Mandar — Masyarakat yang dalam waktu dekat berencana mengurus dokumen pertanahan kini mendapatkan kabar baik. Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan percepatan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian hanya dalam 10 hari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Percepatan ini mendapat perhatian karena layanan Peralihan Hak merupakan salah satu proses pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam berbagai transaksi dan perubahan kepemilikan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, mengatakan bahwa percepatan layanan tersebut harus dipahami sebagai upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan ketelitian dalam setiap proses administrasi pertanahan.

“Percepatan pelayanan bukan berarti mengurangi ketelitian dalam proses. Yang kami dorong adalah bagaimana setiap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan,” ujar Kartini T.

Target 10 hari pada layanan Peralihan Hak merupakan rangkaian proses yang melibatkan beberapa pihak. Tahapannya dimulai dari verifikasi BPHTB selama 3 hari, dilanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, kemudian pembayaran PNBP dan proses balik nama di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Sepuluh hari ini merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Karena melibatkan beberapa pihak, maka kelancaran setiap tahapan sangat menentukan tercapainya target waktu secara keseluruhan,” jelas Kartini T.

 

Selain Peralihan Hak, BPN Polman juga mengupayakan percepatan layanan pengukuran pendaftaran pertama kali di Kabupaten Polewali Mandar, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah terdaftar, produk pengukuran sudah selesai. Layanan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran pertanahan. Dengan adanya jadwal yang lebih terstruktur, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan layanan. Penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menunjukkan bahwa transformasi pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Kartini T menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses kegiatan layanan tersebut, kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan sejak awal ini akan membantu menghindari hambatan yang dapat memperlambat proses pelayanan.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan mengurus Peralihan Hak dan Layanan Pengukuran Pendaftaran tanah pertama kali untuk memastikan persyaratan telah lengkap dan sesuai, dengan demikian proses dapat berjalan lebih lancar dan target waktu pelayanan dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pun menjadi kesempatan untuk menghadirkan semangat kemerdekaan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.

Laporan.   :  Anshar
Editor.    :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *