SANDEQ.CO.ID, Polman – Berita bohong atau hoaks bukanlah fenomena baru. Sejak dahulu, informasi keliru telah menyebar dari mulut ke mulut. Namun, di era digital saat ini, hoaks lebih mudah dan lebih cepat menyebar melalui media sosial. Kemudahan akses ini memungkinkan siapa saja untuk membaca dan membagikan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.
Dalam ajaran Islam, setiap berita yang diterima harus diklarifikasi sebelum disebarluaskan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Hujurat Ayat 6, yang telah dibahas pada tulisan sebelumnya. Selain itu, Surah An-Nur Ayat 19 juga menegaskan bahwa menyebarkan berita bohong merupakan perbuatan tercela yang berakibat pada azab yang pedih, baik di dunia maupun di akhirat :
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur : 19)
Fatwa MUI : Hoaks Haram dalam Islam
Menyebarkan berita bohong (hoaks) termasuk dalam kategori perbuatan haram bagi seorang Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, yang menegaskan beberapa hal penting :
- Haram menyebarkan informasi bohong, termasuk hoaks, ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), aib, dan ujaran kebencian.
- Haram menyebarkan konten pribadi yang tidak patut dipublikasikan.
- Haram menyebarkan konten yang menyesatkan, baik untuk membenarkan yang salah maupun menyalahkan yang benar.
- Haram menjadi buzzer, yang menyebarkan informasi bohong demi kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai respons terhadap perkembangan teknologi komunikasi yang memudahkan penyebaran informasi, tetapi sering kali disalahgunakan. Beberapa pertimbangan MUI dalam menetapkan fatwa ini adalah :
- Teknologi informasi dan komunikasi memudahkan masyarakat dalam memperoleh berita, tetapi sering kali tidak disertai dengan tanggung jawab.
- Media sosial sering menjadi sarana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta, yang dapat merugikan individu maupun masyarakat luas.
- Banyak pihak menjadikan hoaks sebagai alat untuk memperoleh simpati, kepentingan politik, ekonomi, dan provokasi sosial.
Maka dari itu, setiap Muslim harus lebih berhati-hati dalam bermuamalah di dunia digital. Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi sebelum melakukan verifikasi. Sebarkan hanya berita yang benar, bermanfaat, dan mendatangkan kebaikan bagi umat.
Disadur dari berbagai sumber
*Kepala Dinas Kominfo SP Polewali Mandar dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Polewali Mandar
Editor : Admin