Polman, SANDEQ.CO.ID – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Hukum Keluarga Islam memiliki posisi yang sangat penting dalam sejarahnya di Indonesia. Antara lain pengaturan seputar perkawinan, perceraian, warisan serta hubungan keluarga luput lepas dari nilai-nilai Islam yang sebelumnya telah hidup berkembang dalam masyarakat bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Jejak hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan peran sentralnya sebagai tonggak utama dalam pembentukan sistem hukum nasional yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan sosial. Hukum keluarga Islam di Indonesia sendiri tidak tumbuh dalam ruang hampa. Melainkan terbentuk melalui proses sejarah yang sarat (tarik-menarik kepentingan antara agama, adat, dan kekuasaan negara). Oleh karena itu, menelusuri jejak hukum keluarga Islam di Indonesia sama halnya membaca sejarah relasi kuasa dan perjuangan keadilan dari masa kolonial hingga pasca kemerdekaan.
Alur Sejarah Hukum Keluarga Islam di Indonesia
- Pada masa sebelum kolonialisme, hukum keluarga Islam telah diterapkan secara luas dalam kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Seperti di suku minang dan sebagian wilayah melayu, suku bugis-makassar, dan wilayah jawa. Hukum Islam, khususnya dalam bidang keluarga, berfungsi sebagai living law (hukum yang hidup) dan menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
- Memasuki masa kolonial Belanda, posisi hukum keluarga Islam mengalami perubahan secara signifikan. Pemerintah kolonial menerapkan peraturan dalam kitab perdata yakni Burgerlijk Wetboek (BW) serta membedakan penduduk berdasarkan golongan yakni Indische Staatsregeling, namun tetap mengakui keberlakuan hukum Islam bagi umat Muslim dalam bidang keluarga. Pengakuan ini tampak melalui teori receptie yang menyatakan bahwa hukum Islam berlaku sepanjang diterima oleh adat. Meskipun teori ini membatasi ruang gerak hukum Islam, dalam praktiknya hukum keluarga Islam tetap bertahan dan dijalankan melalui lembaga Peradilan Agama yang secara bertahap dilembagakan oleh pemerintah kolonial. Pada fase ini, hukum keluarga Islam menjadi simbol perlawanan culturel dan identity keagamaan umat Islam di tengah dominasi hukum kolonial.
- Setelah Indonesia merdeka, hukum keluarga Islam memasuki babak baru dalam kerangka negara hukum nasional. Dimulai dari penghapusan politik hukum kolonial yang kemudian membuka ruang bagi penguatan hukum Islam, khususnya dalam bidang keluarga. Peradilan Agama memperoleh legitimasi yang lebih kuat sebagai lembaga resmi negara yang menangani perkara keluarga bagi umat Islam. Momentum penting terlihat dengan lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakui dan mengatur hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional.
Interpretasi Hukum Keluarga Islam Pasca Era Reformasi
Pada masa pasca kemerdekaan terjadi reformasi besar dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, hal tersebut melalui proses kodifikasi dan unifikasi hukum. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi rujukan utama dalam mengatur perkawinan secara nasional dengan memasukkan prinsip-prinsip hukum Islam (seperti keabsahan perkawinan berdasarkan agama, pembatasan poligami, dan perlindungan hak perempuan). Selanjutnya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir sebagai pedoman bagi Peradilan Agama, mencerminkan upaya negara untuk menyesuaikan hukum keluarga Islam dengan konteks sosial Indonesia yang majemuk dan modern. Dalam perspektif keadilan, hukum keluarga Islam di Indonesia terus mengalami dinamika penafsiran dan pembaruan.
Tantangan modernitas, kesadaran hak asasi manusia, serta tuntutan kesetaraan gender mendorong perdebatan dan ijtihad baru dalam penerapan hukum keluarga. Reformasi hukum keluarga Islam diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, menjamin kepastian hukum, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tidak bersifat kaku, melainkan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering dipuji sebagai capaian reformasi hukum keluarga Islam. Namun, secara kritis, keduanya juga memperlihatkan problem normatif dan sosiologis. Di satu sisi, regulasi tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dan ketertiban sosial. Namun disisi lain, ia kerap mengukuhkan tafsir fikih tertentu sebagai “resmi”, sekaligus menyingkirkan keragaman pandangan yang hidup dalam tradisi Islam.
Akibatnya, hukum keluarga Islam berpotensi kehilangan sifat dinamisnya dan berubah menjadi hukum negara yang kaku. Persoalan keadilan menjadi titik paling krusial dalam perdebatan hukum keluarga Islam di Indonesia. Meskipun reformasi hukum mengklaim melindungi perempuan dan anak, dalam praktiknya masih terdapat ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga yang dilegitimasi oleh tafsir hukum yang patriarkal. Poligami, perceraian, dan pembagian peran dalam rumah tangga sering kali menunjukkan bahwa keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah utama bukan pada teks hukum Islam itu sendiri, melainkan pada cara negara dan otoritas keagamaan menafsirkannya.
Dalam konteks pasca kemerdekaan hingga era kontemporer, hukum keluarga Islam di Indonesia berada di persimpangan antara konservatisme dan pembaruan. Upaya reformasi sering kali terhambat oleh ketakutan akan dianggap menyimpang dari ajaran agama, sementara ketidak adilan sosial terus berlangsung dalam praktik. Tantangan terbesar ke depan adalah menggeser orientasi hukum keluarga Islam dari sekadar kepatuhan formal menuju keadilan substantif yang berpihak pada kelompok rentan.(*)
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene.
Editor : Redaksi











