POLMAN,SANDEQ.CO.ID,– Pemberhentian sementara Sarkiah sebagai Kepala Desa Tammajarra dinilai sesuatu tindak pidana penganiayaan karena tidak sesuai aturan,hal tersebut disampaikan wakil ketua komisi 1 DPRD Polman Jasman saat ditemui awak Media diruang kerjanya Kamis 28 Juli 2022.
.ia menuturkan bahwa Di Desa Tammajarra itu sebenarnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan karena kepala desa diberhentikan tidak sesuai aturan, bahkan Sarkiah dikatakan tidak melaksanakan sumpah dan janji,” sumpah dan janji mana yang tidak dilakukan,” ucap Jasman
Menurutnya penonaktifan sementara Kepala Desa Tammajarra adalah kodzoliman. Padahal Ia menilai Kepala Desa Tammajarra sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan nya sebagai Kepala Desa.
” sebagai kepala desa yang baru saja dilantik tentu ia mencari barang inventaris, menunjukkan SK dan Ijazah dalam hal pengangkatan kembali.
“Kalau tidak ada bukti yang dipakai untuk mengangkat kembali(Perangkat Desa) dasar apa,Nanti setelah diberikan teguran kedua dan ketiga baru ada SK 2018 sampai batas usia 60 tahun. SK 2018 tersebut tidak sesuai dengan periodesasi makanya karena SK 2018 itu tidak sesuai administrasi makanya dilakukan pembatalan SK dan itu tugasnya pejabat melakukan pembatalan” terangnya.
Ia juga menegaskan persoalan di PTUN itu tidak ditolak tapi waktunya belum sampai. Jasman memastikan akan tetap melakukan upaya hukum apabila Sarkiah tidak diaktifkan kembali sebagai Kades Tammajarra.
Dalam kesempatan tersebut Jasman mengatakan, selama ini DPRD sudah sering melakukan upaya mediasi diantaranya melalui rapat dengar pendapat. Dan tidak membenarkan pernyataan Kabid PMD yang katanya selama penonaktifan Kades Tammajarra telah mencoba membangun komunikasi antara Bupati Polman dengan Sarkiah.
Ia pun menegaskan pembatalan SK yang dilakukan sudah benar karena dikuatkan dengan adanya surat Inspektorat yang menyebutkan pengangkatan aparat Desa tahun 2016 tidak melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
terpisah, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengaku sudah bertemu dengan Kades Tammajarra, dan sebagai pengambil kebijakan ia meminta ibu Kades untuk menjalankan aturan-aturan yang ada jangan beda persepsi.
“Karena jika kita berkomunikasi pasti ada solusi sebab saya juga menjalankan aturan dan perundang-undangan. Jika ibu Kades menganggap yang saya lakukan salah itu melapornya ke Gubernur bukan ke PTUN dan nanti Gubernur yang mengambil keputusan,” Jelas AIM.