Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Dulu Proses Urus KKPR Biar Nggak Ribet!

Berita13 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Buat lo para pebisnis yang lagi berniat ekspansi atau memulai usaha baru, ada satu istilah yang WAJIB lo pahami: KKPR.

Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah syarat dasar perizinan berusaha. Tanpa KKPR, rencana bisnis lo bisa mandek di tengah jalan.

Singkatnya, KKPR adalah ‘pemeriksa’ apakah lahan yang lo pilih sudah sesuai dengan aturan tata ruang di daerah tersebut. Siapa yang berwenang? Kementerian ATR/BPN. Mereka bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha nggak asal-asalan dan selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang sudah ditetapkan.

Aturan mainnya jelas. Ada PP Nomor 21 Tahun 2021 soal Penataan Ruang, plus Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Intinya, pemerintah mau pembangunan berjalan tertib, terencana, dan nggak bikin ribut soal lahan.

Caranya? Daring, Bro!

Nggak perlu ngantri fisik. Pengajuan KKPR dilakukan online lewat sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi nasional. Tinggal duduk manis, isi data rencana kegiatan usaha lo.

Tapi sebelum klik ‘submit’, siapin dulu beberapa dokumen penting. Menurut Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, lo butuh:

· Identitas pelaku usaha (buktinya NIB alias Nomor Induk Berusaha)

· Jenis dan skala kegiatan usaha

· Lokasi rencana kegiatan plus koordinat pastinya

· Luas lahan yang bakal dipakai

· Info soal penguasaan atau rencana perolehan tanah

Semua data itu bakal jadi bahan penilaian Kementerian ATR/BPN. Apakah rencana lo match dengan RTR yang berlaku atau malah nyenggol aturan?

Setelah Kirim, Apa yang Terjadi?

Proses penilaian pun bergulir. Ini sesuai Pasal 25 ayat (4) dari aturan yang sama. Acuannya adalah dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Tujuannya: memastikan lokasi usaha lo bukan kawasan terlarang atau punya aturan khusus.

Nah, ada kabar baik. Kalau lokasi lo sudah punya RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem bakal kasih konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Cepet banget.

Tapi kalau wilayah lo belum punya RDTR terintegrasi? Siap-siap proses lebih lanjut. Permohonan lo bakal diperiksa lebih detail sampai akhirnya terbit persetujuan KKPR dari instansi berwenang.

Jangan Lupakan Peran Daerah

Di lapangan, Kementerian ATR/BPN nggak kerja sendirian. Ada Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah. Mereka melakukan verifikasi, penilaian teknis, plus kasih pertimbangan buat permohonan yang butuh kajian lebih mendalam (sesuai Pasal 12-15 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021).

Mereka bakal mastikan:

· Kegiatan usaha lo nggak bertentangan dengan peruntukan ruang.

· Lahan lo nggak masuk kawasan lindung.

· Nggak bakal timbul konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Sudah Sesuai? Terbit, Deh!

Kalau semua tahapan dilewati dan dinyatakan SESUAI dengan RTR, dokumen KKPR bakal diterbitkan secara elektronik. Gampang diakses, nggak gampang hilang.

Pesan penting buat lo para pelaku usaha: pahami syarat dan tahapannya dari awal. Dengan begitu, rencana bisnis lo lebih pasti, nggak ketok palu di tengah jalan, sekaligus ikut mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Jadi, sebelum bangun pabrik atau buka cabang baru, urus KKPR dulu, ya !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *