Polman, SANDEQ.CO.ID – Afghanistan pada saat ini, khususnya pada kondisi hukum keluarga dapat dikatakan sedang berada dalam kondisi yang mengkhwatirkan. Dimana Taliban kembami berkuasa. Taliban ialah Sebuah gerakan nasionalis Islam Deobandi yang muncul di Afghanistan pada pertengahan 1990 dan dikenal sebagai penerapan hukum islam yang ketat, kelompok ini kembali menguasai hampir seluruh wilayah Afghanistan dari tahun 1996 hingga 2001 dan kembali berkuasa pada tahun 2021 hingga saat ini.
Taliban berasal dari bahasa Arab yang berarti “pencari ilmu” atau belajar dengan hadirnya taliban ini tentu sangat menekan masyarakat yang ada di afghanistan, terkhusus pada kehidupan keluarga. Hal ini tentu semakin berdampak dan memiliki tekanan khususnya kepada perempuan dan anak. Praktik perkawinan anak dan pembatasan hak perempuan serta pernikahan paksa yang terjadi di Afghanistan bukan lagi sekedar isu belaka melainkan realitas sehari-hari yang harus dihadapi jutaan keluarga Afganistan.
Begitu banyak anak-anak perempuan yang dinikahkan sebelum mereka cukup umur, hal ini terjadi tentu bukan karena pilihan dari anak melainkan karena adanya tekanan adat, ekonomi dan juga tafsir agama yang sempit. data perkawinan anak tidak dapat dilihat sebagai angka belaka saja, dibalik perkawinan yang terjadi, sangat menimbulkan dampak yang besar bagi sang anak, baik secara sosial maupun psikologis. Dimana masa depannya terputus, seperti pendidikannya secara otomatis berhenti, kesehatan anak yang terancam, dan juga keluarga yang rapuh sejak awal dikarenakan ketidakpahaman terkait suatu pernikahan.
Terkait masalah yang dialami perempuan khusunya pada anak dibawah umur dengan munculnya kembali Taliban dalam menguasai afghanistan yang dikenal sebagai pelajar agama islam yang ketat tentu akan menimbulkan pertanyaan, di mana sebenarnya peran hukum keluarga islam dalam melindungi mereka?
Ketika Hukum tidak hadir di rumah tangga
Islam mengajarkan bahwa keluarga seharusnya yang menjadi rumah atau menjadi ruang perlindungan di mana seharusnya hak anak dijaga dan juga perempuan martabatnya sangat dimuliakan, namun di Afghanistan khususnya pada praktik hukum keluarga hal itu sering kali tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak sampai ke ranah nyata, di Afghanistan hukum tertulis memang ada tetapi jarang benar-benar bekerja untuk mereka yang paling membutuhkan khsusnya untuk perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dari hukum tersebut.
Di Afghanistan perempuan seolah hanya bertugas untuk hidup saja, mengapa kemudian hal ini dapat disebutkan, karena banyak perempuan yang tidak memiliki kuasa atas pilihan hidupnya sendiri, perempuan tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan, mengakses perceraian, atau mengasuh anak, hal ini sering kali kalah oleh keputusan wali dan juga tekanan adat yang ada di masyarakat Afghanistan. Hal ini tentu menyeret anak-anak ikut menjadi korban karena mereka tumbuh dalam keluarga yang tidak siap, tidak ada jaminan pendidikan, dan juga kesehatan serta tidak ada pengasuhan yang layak. Ironisnya pernikahan seperti sering kali dibungkus atau berlindung atas nama syariah, padahal pernikahan terjadi sejatinya bukanlah penerapan nilai keadilan dalam Islam melainkan hanya sebatas penggunaan agama saja sebagai pembenaran atas suatu ketimpangan.
Adat lebih kuat dari hukum
Masyarakat di Afghanistan, Adat lah yang menjadi kendala kuat atas kehidupan keluarga. Istilah namus yang sering dianggap konsep kehormatan keluarga bahkan sering kali dijadikan alasan untuk mengontrol hak perempuan dan anak hal ini terlihat dalam banyak kasus di masyarakat Afghanistan di mana adat ini bahkan lebih ditaati dari pada hukum negara. Hal ini tentu mengakibatkan praktik praktik yang seharusnya dilarang tetap berlangsung, di mana adanya pertukaran perempuan dalam perkawinan, pernikahan anak, dan pembatasan ruang gerak perempuan terus dianggap wajar hal ini terjadi ketika hukum dikalahkan oleh adat, keadilan seolah hanya menjadi slogan saja.
Syariah di tangan kekuasaan
Politik kekuasaan yang terjadi di Afghanistan tidak dapat terlepaskan dari masalah hukum keluarga hukum keluarga dari dulu selalu menjadi alat untuk menunjukkan identitas resin yang sangat berkuasa di pemerintahan Taliban syariah ditafsirkan sangat ketat dan digunakan untuk mengontrol kehidupan privasi masyarakat hal ini tentu berdampak pada hukum keluarga yang tidak lagi berfungsi sebagai pelindung melainkan sebagai alat pembatas di mana perempuan kehilangan akses pendidikannya dan juga pekerjaannya sementara anak anak tumbuh dalam sistem sistem yang tidak Mempunyai pilihan dari ini syariah sangat beresiko untuk kehilangan maknanya sehingga Sehingga tak jarang ditanyakan di mana sebenarnya fungsi syariah ini karena nilai keadilan dan kemaslahatan dikalahkan oleh kepentingan politik.
Anak selalu menjadi pihak yang paling dirugikan
Anak tidak pernah memilih dilahirkan dalam kondisi seperti apa begitulah mungkin hal yang dialami oleh anak anak di Afghanistan mereka tidak pernah ingin dilahirkan di tengah konflik kemiskinan dan tidak kepastian hukum mereka juga tidak ingin dan tidak meminta orang tuanya menikah dalam usia terlalu dini atau hidup dalam sistem yang membatasi hak mereka karena hal ini tentu yang mempunyai dampak yang lebih besar adalah anak. Dan jika hukum keluarga benar-benar berpihak pada nilai-nilai Islam maka kepentingan terbaik anak seharusnya menjadi prioritas utama namun sayangnya yang terjadi selama ini hukum masih terjebak dalam tarik menarik antara adat patriarkis dan kekuasaan politik hal ini tentu berdampak pada anak dan anak lah yang akan terus menjadi korban yang tak dapat bersuara.
Jalan keluar yang mendesak
untuk membenahi hukum keluarga yang terjadi di Afghanistan tentu tidak cukup jika hanya dengan menulis undang-undang, yang sangat dibutuhkan dalam menegakkan keadilan ialah keberanian untuk membaca ulang syariah secara adil, dan juga membatasi dominasi adat yang sangat kental, yang sangat merugikan untuk perempuan dan melepaskan hukum dari kepentingan politik sempit. Hukum keluarga itu seharusnya hadir untuk menjadi pengayom dan melindungi bukan menakutkan, Hukum keluarga seharusnya ada untuk merawat kehidupan, bukan justru mengendalikan tubuh dan masa depan perempuan serta anak, tanpa perubahan arah yang jelas, hukum keluarga di Afghanistan akan terus menjadi medan konflik dan tidak akan menjadi sumber keadilan bagi perempuan dan anak.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene.
Editor : Redaksi











