HMI Desak Satgas perketat Pengawasan BBM Subsidi di Polman.

Berita20 Dilihat

SANDEQ.CO.ID  POLEWALI MANDAR – Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Polewali Mandar menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas penerapan pembatasan pembelian dan pencegahan pengisian berulang di SPBU. Aktivis HMI Cabang Polewali Mandar, Deby Akbar, menilai bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari penerbitan surat edaran, tetapi harus dibuktikan melalui kepatuhan pengelola SPBU, pengawasan langsung, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Regulasi harus diikuti mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur. Jika aturan sudah diterbitkan, pemerintah harus memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif,” tegas Deby Akbar.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Penjualan BBM di SPBU. Surat edaran itu mengatur batas pembelian berdasarkan jenis kendaraan serta melarang pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi operator SPBU sekaligus dasar pengawasan bagi pihak terkait.

Salah satu persoalan yang perlu ditelusuri ialah informasi mengenai dugaan oknum yang disebut dapat melakukan pengisian BBM berulang dalam sehari. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui catatan transaksi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan, pengelola SPBU dan Tim Satgas perlu menjelaskan bagaimana hal tersebut dapat terjadi serta langkah penanganan yang dilakukan.

Deby menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pola transaksi yang tidak wajar, termasuk pencocokan QR Code dengan nomor pelat dan jenis kendaraan. Pengelola SPBU juga harus mematuhi larangan penggunaan jeriken tanpa rekomendasi instansi berwenang serta pengisian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi. Menurutnya, pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten agar celah penyalahgunaan dapat diidentifikasi dan ditangani berdasarkan bukti.

“Tim Satgas harus bekerja secara aktif, sedangkan pengelola SPBU wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan formal, tetapi harus menghasilkan pemeriksaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Deby.

Atas persoalan tersebut, HMI Cabang Polewali Mandar mendesak Tim Satgas memperketat pengawasan langsung dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti , meminta seluruh pengelola SPBU menerapkan surat edaran secara konsisten, khususnya terkait pembatasan pembelian dan larangan pengisian berulang yang tidak wajar; serta mendorong Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengevaluasi kinerja pengawasan dan membuka hasilnya kepada publik. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak boleh sekadar menjadi penghibur lara bagi masyarakat, tetapi harus disertai langkah konkret untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.

Laporan  : Anshar
Editor  : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *