HMI Cabang Polman Desak Kejari Usut Temuan BPK soal Sisa Kas Setda Rp506 Juta

Berita40 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , POLEWALI MANDAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan uang persediaan (UP) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar. Total sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp506.949.611.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan UP Bagian Umum Setda Polman. Dari total anggaran sebesar Rp1.051.375.907, dana tersebut tidak dilimpahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, melainkan dikuasai langsung secara tunai oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial Isk.

 

Audit BPK mengungkap tiga temuan utama. Pertama, terdapat sisa dana UP sebesar Rp461.365.781 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dikelola melalui mekanisme pembukuan Bendahara dan PPTK, melainkan dieksekusi sepihak oleh Sdr. Isk tanpa kelengkapan administrasi sah. Kedua, ditemukan kelebihan pembayaran operasional senilai Rp12.631.220, di mana realisasi pembayaran tercatat Rp173.641.190 namun bukti pengeluaran riil hanya Rp161.009.970. Ketiga, ditemukan bukti pengeluaran yang tidak sah senilai Rp32.952.610.

 

Menyikapi temuan tersebut, Pengurus Cabang HMI Polman, Iqbal, mengecam praktik pengelolaan keuangan di internal Setda yang dinilai menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, ini potret nyata ugal-ugalan dalam mengelola uang rakyat. Bagaimana mungkin dana taktis publik sebesar satu miliar lebih dikuasai secara personal tanpa melibatkan mekanisme bendahara? Sdr. Isk selaku KPA bertindak seolah-olah anggaran daerah adalah dompet pribadinya,” ujar Iqbal.

 

Iqbal menegaskan bahwa pengembalian sisa dana secara parsial atau dalih kurangnya kelengkapan administrasi tidak boleh mengaburkan indikasi adanya mens rea (niat jahat) koruptif.

“Kami meminta dengan tegas agar Kepala Kejari Polman segera memanggil dan memeriksa Sdr. Isk beserta seluruh pihak yang terlibat. Angka setengah miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini adalah uang rakyat Polman, bukan angka main-main,” tegasnya.

HMI Cabang Polman menyatakan akan mengawal kasus ini dan segera menyurati Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk meminta keterangan terkait penegakan hukum.

 

Laporan. :  Anshar
Editor.  :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *