Polewali, Sandeq.co.id,–Pasca meninggalnya Ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar 5 Februari 2022 lalu Abubakar Kadir,yang dilantik oleh Ketua KONI Provinsi Sulbar Ali Baal Masdar,Pengurus KONI Polman akan mengelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) periode 2022-2026 Untuk memilih ketua yang baru
sekertaris Koni Polman Kamaluddin Yasin yang dihubungi Minggu 13 Maret 2022 sore tadi mengatakan bahwa Musorkablub ini digelar untuk memilih Ketua Umum KONI Polman yang baru. Sebab ketua KONI Polman sebelumnya, Abubakar Kadir, meninggal pada 5 Februari 2022 lalu.Ia menyampaikan rencananya Musorkablub ini akan berlangsung di aula SMPN 4 Polewali, Senin 14 Maret 2022
Menurut dia genda utama Musorkablub KONI Polman adalah pemilihan ketua umum. Panitia telah melayangkan undangan kepada pengurus kabupaten cabang olahraga sebagai peserta Musorkablub KONI Polman,
Dalam penjaringan calon ketua KONI Polman ini, panitia membuka pendaftaran pengambilan formulir sejak Selasa 8 Maret 2022. Sementara penyerahan berkas pendaftaran bakal calon ketua umum berakhir Minggu 13 Maret 2022 pada pukul 23.00 Wita,dalam penjaringan Pemilihan ketua umum yang baru ini panitia telah menerima berkas salah seorang bakal calon yakni Hj, Sakinah,S.sos Msi.
“memang Untuk pemilihan ketua KONI Polman ini kami membuka secara umum dan proses nya itu sama seperti yang lalu yakni terbuka untuk umum dan memenuhi syarat minimal mendapat dukungan 8 cabang olahraga, bila mana sampai pada jadwal yang telah ditentukan panitia, seorang saja yang mendaftar maka bisa dipastikan akan aklamasi”beber Kamaluddin.
Ia menjelaskan, kreteria calon yang akan maju ini memiliki visi misi yang jelas dalam pengembangan keolahragaan di Kabupaten Polman. Memenuhi kreteria sebagai Ketua Umum KONI, mempunyai kemapuan manajerial, semangat pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan ini.
Selain itu calon Ketua KONI tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik sesuai dengan aturan dan UU Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 40. Kemudian, memiliki dukungan secara tertulis Minimal 8 cabang olahraga yang masa kepengurusannya masih berlaku,tutupnya.**