GMNI Polman Apresiasi Penutupan Tokon Ritail Moderen, Desak Pemda Evaluasi Menyeluruh Ritel Modern di Polewali Mandar

SANDEQ.CO.ID, Polman – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dalam hal ini Bupati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penutupan terhadap toko ritel modern yakni Alfa Midi yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto. Ritel tersebut disegel karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 8 terkait jarak antara ritel modern dan pasar tradisional.

Ketua Cabang GMNI Polman, Andi Baraq, menyebut bahwa tindakan ini adalah langkah konkret dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang pasar tradisional.

 “Kami mengapresiasi tindakan penegakan Perda dan Perbup yang telah dilakukan oleh Satpol PP, yang didampingi langsung oleh Ketua DPRD Polewali Mandar. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Andi Baraq, Selasa (08/04/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran serupa diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Oleh karena itu, GMNI mendesak agar penindakan tidak berhenti di Jalan Cokroaminoto saja, tetapi diperluas ke seluruh wilayah yang berpotensi melanggar aturan.

“Kami juga melirik keberadaan beberapa ritel lain, seperti yang berada di Jalan Andi Depu samping Kantor Telkom. Kami mempertanyakan apakah ritel tersebut tidak melanggar Perda dan Perbup, serta apakah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Demikian pula dengan ritel yang berada di Jalan Mr. Muh. Yamin dan di depan Hotel Bumi Raya—apakah keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan jarak dengan pasar rakyat?” tambahnya.

Andi Baraq juga mendorong Pemda Polman untuk segera menerbitkan moratorium penghentian pemberian perizinan ritel modern di polman agar tidak menimbulkan polemik dan ketimpangan di kemudian hari.

“Kami berharap ini bukan sekadar pencitraan, tetapi menjadi tindakan tegas dan konsisten agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran aturan karena lemahnya penegakan Perda dan Perbup. Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik serta melindungi pelaku usaha tradisional dari persaingan yang tidak sehat,” tutupnya. (rls)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *