*Empat Paket Proyek Sanitasi & Air Bersih DAK 2024 Mamasa Mangkrak: Total Rp3,2 Miliar Terancam Menjadi Kejahatan Korupsi*

Berita53 Dilihat

SANDEQ.CO.ID MAMASA, – Keempat paket pekerjaan pembangunan air bersih dan sanitasi di wilayah Kabupaten Mamasa yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp3,2 miliar hingga kini tidak dapat diselesaikan dan terbengkalai. Proyek yang dilaksanakan oleh KSM Lombo Ipo, KSM Indobanua, KSM Salubanua, dan KSM Ulu Salu di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Mamasa dengan sistem swakelola, seharusnya rampung dalam 120 hari kalender sejak Juni 2024. Namun fakta di lapangan menunjukkan material menumpuk tak terpakai, bangunan tidak selesai, dan manfaat tidak dirasakan warga—kondisi ini membuka bukti kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum pidana lainnya.

Muh Arif, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badan Koordinasi Sulawesi Barat, menegaskan bahwa pola pelaksanaan yang tidak selesai, tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan adanya pencairan dana yang tidak diimbangi realisasi fisik yang nyata telah secara jelas memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pihak yang mengelola keuangan negara dengan sengaja melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar, yang mana hal ini sangat erat kaitannya dengan dugaan pengeluaran anggaran yang tidak disertai hasil pekerjaan yang sesuai dan sah. Terkait peran pengawasan dan tanggung jawab jabatan, hal ini juga sangat berkaitan dengan ketentuan Pasal 123 UU Pidana Baru mengenai penyalahgunaan jabatan, di mana pejabat yang dengan sengaja melawan hukum menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan negara dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun, yang diduga terjadi ketika perjanjian kerja sama dibuat tanpa pengawasan yang memadai atau pembayaran dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu kesesuaian kemajuan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Keempat proyek ini mangkrak secara serentak dengan nilai yang sama persis bukanlah kebetulan semata. Ini menunjukkan adanya dugaan perencanaan yang cacat, pengawasan yang tidak berjalan, hingga kemungkinan adanya rekayasa pencairan dana tanpa diimbangi kewajiban pelaksanaan yang nyata. Anggaran Rp3,2 miliar itu adalah uang rakyat yang seharusnya menjamin air bersih dan lingkungan sehat, namun justru dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Muh Arif.

HMI Badko Sulbar mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa, Reserse Kriminal Polda Sulawesi Barat, serta Inspektorat Provinsi segera melakukan penyelidikan pidana secara cepat dan transparan. Pihak berwenang harus segera memeriksa aliran dana, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta keterlibatan setiap pihak mulai dari pejabat perangkat daerah, pengurus KSM, hingga pihak-pihak lain yang terlibat. Kerugian negara harus segera dipulihkan dan pelaku tindak pidana harus dijerat hukum seberat-beratnya.

Keempat paket pekerjaan pembangunan air bersih dan sanitasi di wilayah Kabupaten Mamasa yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp3,2 miliar hingga kini tidak dapat diselesaikan dan terbengkalai. Proyek yang dilaksanakan oleh KSM Lombo Ipo, KSM Indobanua, KSM Salubanua, dan KSM Ulu Salu di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Mamasa dengan sistem swakelola, seharusnya rampung dalam 120 hari kalender sejak Juni 2024. Namun fakta di lapangan menunjukkan material menumpuk tak terpakai, bangunan tidak selesai, dan manfaat tidak dirasakan warga—kondisi ini membuka bukti kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum pidana lainnya.

Muh Arif, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badan Koordinasi Sulawesi Barat, menegaskan bahwa pola pelaksanaan yang tidak selesai, tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan adanya pencairan dana yang tidak diimbangi realisasi fisik yang nyata telah secara jelas memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pihak yang mengelola keuangan negara dengan sengaja melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar, yang mana hal ini sangat erat kaitannya dengan dugaan pengeluaran anggaran yang tidak disertai hasil pekerjaan yang sesuai dan sah. Terkait peran pengawasan dan tanggung jawab jabatan, hal ini juga sangat berkaitan dengan ketentuan Pasal 123 UU Pidana Baru mengenai penyalahgunaan jabatan, di mana pejabat yang dengan sengaja melawan hukum menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan negara dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun, yang diduga terjadi ketika perjanjian kerja sama dibuat tanpa pengawasan yang memadai atau pembayaran dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu kesesuaian kemajuan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Keempat proyek ini mangkrak secara serentak dengan nilai yang sama persis bukanlah kebetulan semata. Ini menunjukkan adanya dugaan perencanaan yang cacat, pengawasan yang tidak berjalan, hingga kemungkinan adanya rekayasa pencairan dana tanpa diimbangi kewajiban pelaksanaan yang nyata. Anggaran Rp3,2 miliar itu adalah uang rakyat yang seharusnya menjamin air bersih dan lingkungan sehat, namun justru dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Muh Arif.

HMI Badko Sulbar mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa, Reserse Kriminal Polda Sulawesi Barat, serta Inspektorat Provinsi segera melakukan penyelidikan pidana secara cepat dan transparan. Pihak berwenang harus segera memeriksa aliran dana, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta keterlibatan setiap pihak mulai dari pejabat perangkat daerah, pengurus KSM, hingga pihak-pihak lain yang terlibat. Kerugian negara harus segera dipulihkan dan pelaku tindak pidana harus dijerat hukum seberat-beratnya.

Laporan   :  Anshar
Editor   :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *