Dugaan Gratifikasi dan Istilah Ordal MBG di Polman di sorot JOL

Berita41 Dilihat

Polman, SANDEQ.CO.ID –  Dugaan praktik gratifikasi dan “uang pelicin” dalam proses penentuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencuat ke publik dan memantik sorotan luas.

Isu ini menguat setelah beredarnya dokumen yang memuat kronologi dugaan permintaan uang dalam proses verifikasi dapur MBG, termasuk klaim adanya aliran dana hingga Rp50 juta untuk meloloskan pengajuan titik dapur.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya komunikasi antara pelapor dengan pihak yang diduga berperan sebagai koordinator wilayah. Bahkan, terdapat dugaan tawaran penggunaan “orang dalam” untuk mempercepat proses administrasi melalui sistem resmi yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Puncaknya, pada akhir Mei 2025, muncul klaim adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai syarat agar proses verifikasi dapat diloloskan. Dokumen itu juga menyebut adanya bukti transfer dalam dua tahap, masing-masing Rp20 juta dan Rp30 juta, meski keabsahannya hingga kini belum terverifikasi.

Di sisi lain, dugaan praktik “uang pelicin” ini juga menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial “R”. Yang bersangkutan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar atas dugaan permintaan dana sebesar Rp50 juta per titik dapur untuk mempermudah operasional MBG.

Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih dalam tahap laporan dan belum terbukti secara hukum. Badan Kehormatan DPRD Sulbar dikabarkan telah menerima laporan, tetapi prosesnya masih menunggu kelengkapan data serta kejelasan identitas terlapor dari pihak pelapor.

Program MBG sendiri merupakan bagian dari agenda strategis nasional di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Munculnya dugaan praktik tidak sehat di lapangan dinilai berpotensi mencederai semangat program tersebut. Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berisiko menghambat tujuan utama program MBG.

Sorotan publik semakin tajam karena oknum yang dilaporkan disebut-sebut terkait dengan partai politik tertentu. Meski begitu, keterkaitan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Sejumlah pihak pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Sulbar untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani laporan ini. Penanganan yang tegas dinilai penting guna menghindari kesan pembiaran terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan etik, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap program negara. Jika benar ada praktik seperti ini, harus dibuka terang benderang,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan namun belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Polewali Mandar menyatakan komitmennya mengawal Program MBG agar berjalan sesuai standar dan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Melalui Commando Politik dan Agitasi JOL Polman, Nur Hadi Wijaya, pihaknya menegaskan bahwa kasus yang terkuak harus dibuka secara transparan. Ia menilai, dugaan keterlibatan koordinator regional (koreg) SPPG dalam praktik suap penentuan titik dapur MBG di Sulawesi Barat, khususnya Polewali Mandar, bersama oknum anggota DPRD merupakan perbuatan kriminal atau tindak pidana korupsi jika terbukti.

Atas dasar itu, JOL Polman mendesak Badan Gizi Nasional untuk mencopot koreg SPPG Sulawesi Barat. Mereka juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan suap dalam penentuan titik dapur SPPG di Sulawesi Barat, khususnya di Polewali Mandar.

JOL Polman turut menyoroti sanksi suspend yang dilakukan oleh BGN melalui pelaporan koreg SPPG Sulbar. Mereka mengaku menaruh kecurigaan terhadap kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi internal, disebutkan sebanyak 48 dapur SPPG di Polewali Mandar belum memiliki SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), meski operasionalnya selama ini tetap berjalan dalam pengawalan mereka.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 29 dapur yang dikenai sanksi suspend. Kondisi ini dinilai menimbulkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.

Kami menaruh kecurigaan besar ada permainan dalam hal ini. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegas Nur Hadi.

JOL Polman menegaskan akan terus mengawal jalannya program MBG dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penuh dari seluruh pihak terkait.(*)

Laporan : Anshar 
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *