SANDEQ.CO.ID, Mamuju – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Gentungan Raya yang menyampaikan aspirasi terkait penolakan dan tuntutan pencabutan izin tambang di wilayah Peuweang, Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Bagian Persidangan, Dr. Musra Awaluddin, beserta staf Sekretariat DPRD Sulbar, menerima massa aksi yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan. Unjuk rasa ini juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas LHK, dan Inspektorat.
Dalam pertemuan ini, perwakilan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Peuweang berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk menutup sementara tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, pihak Sekretariat DPRD Sulbar menyambut baik kedatangan massa aksi dan memastikan bahwa tuntutan mereka akan ditindaklanjuti. Hasil pertemuan ini menyepakati bahwa tambang pasir di Peuweang tidak akan beroperasi hingga dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2025. DPRD juga meminta seluruh pihak terkait untuk hadir dalam agenda tersebut guna mencari solusi terbaik.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. DPRD Sulawesi Barat berkomitmen untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berpihak kepada kepentingan bersama.(*)
Laporan : AMR Editor : Admin