Cetak Biru Masa Depan: Menteri Nusron Serahkan RTRW Sulut, Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Tata Ruang Hingga ke Tingkat Kabupaten/Kota

Berita21 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Menteri Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya konsistensi perencanaan tata ruang dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten dan kota. Hal ini disampaikannya usai menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/02/2026) lalu ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera menuntaskan rencana tata ruangnya.

Meski berlokasi di Jakarta, pesan dari Menteri Nusron menggema hingga ke wilayah timur Indonesia, termasuk Sulawesi Barat yang saat ini juga tengah bergulat dengan penyelesaian RTRW-nya. Bagi pembaca di Mamasa, dinamika ini terasa relevan mengingat Kabupaten Mamasa sendiri tengah dalam proses evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RTRW Tahun 2025-2045 bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat .

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa RTRW provinsi adalah acuan utama bagi penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini krusial untuk menghindari tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan di masa depan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron dengan tegas.

Arahan ini menjadi perhatian serius, terlebih di Sulawesi Utara sendiri dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera bekerja keras menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan induk di tingkat provinsi.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tuturnya.

Menteri Nusron menjelaskan secara teknis perbedaan mendasar antara RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terletak pada skala petanya. RTRW Provinsi menggunakan skala 1:250.000, sementara Kabupaten menggunakan skala yang lebih detail yaitu 1:50.000, dan Kota pada skala 1:25.000. Untuk perencanaan yang lebih mikro hingga tingkat kecamatan, digunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000.

Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa yang sedang menyusun RTRW-nya. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan bahwa dokumen RTRW Kabupaten Mamasa nantinya tidak hanya berkualitas dan berwawasan lingkungan, tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi . Kualitas dokumen KLHS akan sangat menentukan arah pembangunan daerah ke depan, memastikan kebijakan tata ruang responsif terhadap isu lingkungan, sosial, dan ekonomi secara terpadu .

Salah satu poin krusial yang ditekankan Menteri Nusron adalah penyertaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW dengan minimal 87% dari luas baku sawah. Arahan presiden pun mengamanatkan agar lahan sawah dilindungi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.

Isu LP2B ini sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Seperti yang diterapkan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, lahan seluas 18.548 hektare yang telah ditetapkan sebagai LP2B diawasi secara ketat melalui sistem perizinan terintegrasi. Setiap pengajuan izin di atas lahan LP2B akan otomatis ditolak, dan pelaku alih fungsi lahan terancam sanksi pidana . Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan sekadar wacana, melainkan kebijakan dengan konsekuensi hukum yang jelas .

Usai menerima Persub, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur. Menurutnya, dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 ini akan menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius.


Bagi Sulawesi Barat, proses serupa tengah berjalan. Gubernur Sulbar Suhardi Duka telah membahas finalisasi RTRW Sulbar bersama Kementerian ATR/BPN sejak akhir tahun lalu, dengan harapan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah pada tahun 2026 ini . Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis diangkat, termasuk penetapan kawasan strategis seperti Kawasan Strategis Wisata Adat Mamasa yang masuk dalam rancangan RTRW Sulbar. Ini menjadi angin segar bagi pengembangan potensi lokal Mamasa yang berbasis kearifan lokal dan pariwisata.

Dengan demikian, penyusunan RTRW yang harmonis dan berkualitas antara provinsi dan kabupaten, termasuk Mamasa, bukan hanya soal kepatuhan administratif. Lebih dari itu, ini adalah tentang menciptakan kepastian hukum, menarik investasi, melindungi lingkungan dan lahan pangan, serta merancang masa depan yang lebih terencana dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *