Polman, SANDEQ.CO.ID – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melakukan kunjungan ke Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Binuang di Desa Paku pada Senin, 10 Nopember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menyaksikan secara langsung uji coba dan operasional Incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Nursaid S.sos, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR, Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan, A. Rajab dan Camat Binuang, A. Saggaf.
Transformasi Pengelolaan Sampah
Pengoperasian incinerator ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di TPA Binuang. Sebelumnya, TPA Binuang menggunakan metode lahan urug saniter (Sanitary Landfill).
Namun, melalui kebijakan Bupati H. Samsul Mahmud yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI, TPA Binuang kini beralih menerapkan teknologi ramah lingkungan. Metode baru ini mencakup tiga proses utama :
- Daur ulang (mengubah sampah anorganik menjadi bahan baru),
- Pengomposan (mengubah sampah organik menjadi pupuk),
- Konversi sampah menjadi energi (melalui insinerator ramah lingkungan).
Fasilitas TPST dan Dampak Ekonomi
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membangun fasilitas TPST yang akan dikelola oleh UPTD TPA Binuang. TPA Binuang sendiri merupakan UPTD di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018.
Fasilitas baru yang sedang disiapkan di TPST Binuang antara lain :
- Mesin Pemilah Sampah Organik dan AnOrganik (kapasitas 5 Ton Per Jam),
- Sarana dan Prasarana Pembuatan Pupuk Organik (sistem Fermentasi),
- Fasilitas pengemasan produk sampah daur ulang,
- Fasilitas pemusnah sampah dengan incinerator ramah lingkungan (Kapasitas 20 Ton per Hari),
- Fasiltas pembuatan batako dan paving Blok,
- Fasilitas pemeliharaan maggot untuk pakan ternak.

TPST Binuang nantinya akan dioperasikan dengan sistem industri pengolahan dan diharapkan menghasilkan produk bernilai ekonomi. Pengelolaannya akan dikerjasamakan dengan BUMDES atau lembaga lain, yang diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja baru dengan potensi omzet sebesar Rp. 150.000.000 per bulan.
Selain itu, seluruh sarana pengolahan akan dilengkapi hanggar, sehingga proses pemilahan tidak lagi dilakukan di tempat terbuka. Hal ini akan membuat kondisi kerja lebih aman dan manusiawi bagi para pemulung.
Perubahan metode pengelolaan ini telah melalui kajian dan pemeriksaan dokumen lingkungan UPL UKL, serta telah mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tanggal 27 September 2025.
UPTD TPA Binuang direncanakan akan beroperasi penuh sebagai TPST dan akan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada 29 Desember 2025.(rls)
Editor : Redaksi












