Bupati , Ketua DPRD dan Kakan Atr Bpn Polman , PTSL Adalah Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Sertifikat Tanah

Berita28 Dilihat

SANDEQ.CO.ID Polewali Mandar– Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Laksanakan penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dipusatkan di Kelurahan Manding, Kabupaten Polewali Mandar

 

Kegiatan penyerahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T beserta jajaran. Hadir pula Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, serta aparat pemerintah setempat dan masyarakat penerima sertipikat.

 

Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., menyampaikan bahwa penyerahan 1.052 bidang sertipikat tanah ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan sinergi antara Kantah Polewali Mandar, Pemerintah Daerah, pemerintah desa/kelurahan, serta masyarakat. Target yang direncanakan berhasil diselesaikan lebih cepat berkat dukungan penuh berbagai pihak, khususnya dalam percepatan penyelesaian administrasi dan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat oleh Bupati Polewali Mandar.

 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, turut memberikan sambutan dan menegaskan:

bahwa penyerahan sertifikat melalui program PTSL merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti legalitas yang memberikan kekuatan hukum terhadap kepemilikan tanah yang diakui negara.

 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam sambutannya mengapresiasi program PTSL sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pemda Polewali Mandar akan terus mendukung program ini, salah satunya melalui pembebasan BPHTB agar legalitas tanah semakin terjangkau.

 

Diharapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan sertipikat yang diterima secara bijaksana. Sertipikat memang dapat menjadi jaminan pembiayaan perbankan, namun penggunaannya harus diiringi dengan perhitungan matang dan kemampuan pengelolaan usaha yang baik agar mendatangkan kesejahteraan bagi keluarga tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

 

Melalui penyerahan sertipikat PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.

Selasa, 29 September 2026

 

Laporan.  : Anshar
Editor.   : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *