Polman – Setelah menanti beberapa tahun, akhirnya Adianto Salam [65 tahun] yang kini terbaring sakit karena stroke merasa bahagia lantaran sertifikat tanah miliknya akhir ia terima. Penyerahan sertifikat dilakukan di RSUD Polewali, tempat dimana Adianto Salam dirawat dan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar, S.Pd,M.Si, Senin, [21/12/2020].
Menurut pihak keluarga Adianto, selama sakit pria 65 tahun tersebut tidak mau makan dan sulit diajak komunikasi. Setelah mendengar sertifikat tanah miliknya sudah dipegang oleh pihak Ombudsman RI Sulawesi Barat, Adianto merasa bahagia dan sudah mau makan.
“awalnya, bapak tidak mau makan tapi ketika mendengar sertifikat tanah miliknya sudah ada di Ombudsman, bapak sudah mau makan.” pungkas keluarga Adianto.
“kami atas nama keluarga sangat berterima kasih kepada Ombudsman yang sudah sangat membantu kami.”
Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut mengatakan bahwa pelapor atas nama Adianto Salam adalah warga Wonomulyo yang sertifikat tanah miliknya ditahan bertahun – tahun oleh salah satu Notaris di Polewali Mandar.
“Bapak Adianto adalah warga dari Wonomulyo yang mengadukan masalah sertifikat tanahnya yang ditahan oleh salah satu Notaris di Polewali Mandar.” Kata Lukman.
Lukman juga berharap, penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di RSUD Polewali bisa memotivasi pelapor Adianto Salam agar segera pulih dari sakit yang dideritanya.
“Semoga sakit stroke yang diderita pelapor segera pulih atas penyerahan sertifikat ini.” tutup Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Barat periode 2010 – 2014 ini.
Kasus penahanan sertifikat Adianto Salam telah berlangsung bertahun – tahun. Hingga akhirnya, masalah tersebut dilaporkan ke pihak Ombudsman baru menemui titik terang. Sebelummya, lembaga terlapor seakan – akan menghindar namun pihak Ombudsman terus menekan hingga akhirnya mau menyerahkan sertifikat tersebut.
Laporan : am