Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita11 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam membedakan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Keduanya memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda, sehingga pemahaman yang tepat dinilai penting untuk kelancaran administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan catatan di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum pemindahan hak atau pembebanan hak dilakukan.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan tentang suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi berkas tanah untuk keperluan PPAT sebelum pembuatan akta. Adapun SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah untuk keperluan lelang atau informasi bagi pihak yang berkepentingan. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *