Aceh, SANDEQ.CO.ID – Mungkin selama ini kita menganggap selembar sertifikat tanah hanyalah tumpukan kertas biasa. Namun, coba bayangkan jika dokumen itu lumat oleh air dan lumpur. Hilang sudah batas kebun, sirna sudah legalitas rumah warisan, dan buyar sudah rasa aman yang selama ini mengikat erat keluarga dengan tanah tumpah darahnya.
Pemandangan memilukan itu nyata terjadi di Provinsi Aceh. Bencana hidrometeorologi yang melanda pada 26 November 2025 lalu tidak hanya merendam rumah dan jalan, tetapi juga melumpuhkan jantung layanan pertanahan. Sebanyak 95.000 arsip berupa buku tanah dan surat ukur rusak akibat rendaman air. Lebih dari itu, 165.000 warkah yang di dalamnya tersimpan jejak sejarah, hak kepemilikan, dan mimpi masa depan masyarakat turut terdampak di delapan kabupaten/kota.
Di balik setiap lembar arsip yang basah dan kusam itu, ada nama kepala keluarga, ada luasan sawah yang menjadi sumber pangan, dan ada harapan yang dititipkan pada negara. Ketika bencana mengambil alih, yang terancam bukan hanya kertas, melainkan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat.
Menyadari urgensi tersebut, Kementerian ATR/BPN bergerak cepat. Di ruang-ruang yang masih menyisakan lumpur, para petugas mulai bekerja bak arkeolog yang menjaga temuan bersejarah. Lembar demi lembar dipisahkan, dibersihkan, dan dikeringkan dengan penuh kesabaran.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, tak menampik besarnya tantangan ini. Jika dilakukan sendiri, butuh waktu lima tahun untuk memulihkan 165.000 dokumen. Namun, di sinilah letak semangat gotong royong para abdi negara dihadirkan.
“Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya adalah bagaimana kita mempercepat normalisasi pelayanan, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” ujar Arinaldi.
Ada sinergi indah yang terjalin dalam misi kemanusiaan ini. Empat pilar utama bahu-membahu menyelamatkan arsip pertanahan Aceh:
1. Kanwil BPN Provinsi Aceh sebagai garda terdepan.
2. Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara sebagai tangan panjang solidaritas.
3. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai pakar penyelamat dokumen.
4. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang menerjunkan para taruna untuk belajar langsung dari lapangan.
Kolaborasi ini diibaratkan sebuah orkestra; semakin banyak alat musik dimainkan selaras, semakin indah nada yang tercipta. Arinaldi menambahkan, keterlibatan para taruna STPN bukan hanya mempercepat pekerjaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran membentuk karakter calon insan pertanahan yang tangguh dan berintegritas.
Di tengah genangan air yang mulai surut, semangat transformasi justru menguat. Bencana ini menjadi momentum untuk melompat lebih jauh. Proses restorasi tidak berhenti pada dokumen yang kembali kering, tetapi bagaimana data-data tersebut diabadikan dalam bentuk digital.

“Jadi kita tidak hanya berbicara terkait dengan pembersihan dan penjemuran, tetapi bagaimana data tersebut bisa segera menjadi data digital. Kita berharap Kantor Pertanahan yang terdampak akan lahir kembali menjadi Kantor Pertanahan yang modern dan mampu melayani secara digital,” tegas Arinaldi.
Hal ini diamini oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito. Menurutnya, penanganan arsib adalah pekerjaan hati-hati yang tak bisa dilakukan sendiri.
“Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian, kita harus bersama-sama. Ada pilar-pilar utama untuk membangun kolaborasi antar dan lintas kementerian, lintas pemerintahan, bahkan lintas kompetensi,” pungkasnya.
Bagi kita masyarakat Kabupaten Mamasa, kabar dari Aceh ini bukan sekadar cerita duka dari ujung Sumatera. Ini adalah pengingat bahwa arsip pertanahan adalah nyawa dari layanan. Di daerah yang tak lepas dari potensi bencana geologi dan hidrometeorologi seperti Sulawesi Barat, kesiapsiagaan adalah kunci.
Semangat kolaborasi dan akselerasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di Aceh adalah bukti bahwa negara hadir. Ke depan, harapannya perlindungan arsip di Mamasa pun bisa semakin kuat baik secara fisik maupun melalui transformasi digital agar saat bencana datang, hak dan sejarah tanah masyarakat tetap abadi dan tidak ikut terendam waktu.









