Majene, SANDEQ.CO.ID – Angka perceraian di Indonesia tahun 2025 menunjukkan tren yang mengkhwatirkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perkiraan total kasus hampir menyamai atau bahkan melampaui angka perceraian di tahun 2024, sekitar (394.608-399.921 kasus) karena hingga September 2025 sudah mencapai 317.056 kasus. jelas angka-angka ini bukan sekedar statistik, melainkan cerminan tantangan besar yang sedang dialami kehidupan keluarga di Indonesia. Di balik ratusan ribu perceraian itu sebanyak puluhan bahkan ratusan ribu anak terpapar langsung akibat dari perceraian tersebut, dan menjadi cerminan bahwa anak ini beresiko kehilangan hak-hak fundamental mereka.
Dari ratusan ribu angka perceraian itu, ada pertanyaan krusial yang sering terabaikan, apakah hak anak sudah terlindungi? Apakah hadhanah dan nafkah anak sudah benar-benar menjadi prioritas utama , atau justru tenggelam dalam konflik dan ego kedua orang tua ?
Hadhanah dan nafkah : Hak yang sering diabaikan
Hadhanah Adalah hak pemeliharaan dan pengasuhan anak yang ditetapkan setelah terjadi perceraian, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa ibu memiliki prioritas utama dalam mengasuh anak yang belum mumayyiz (dibawah 12 tahun), namun hadhanah bukan sekedar persoalan siapa yang tinggal dengan anak melainkan tanggung jawab menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun kondisi psikologis sang anak.
Namun yang sering terabaikan dan justru terlupakan bahwa hadhanah tanpa adanya nafkah Adalah beban yang berat yang mustahil untuk dipikul sendirian. Dalam Pasal 41 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dalam memberikan nafkah anak, nafkah ini meliputi sandang,pangan,papan, Pendidikan, Kesehatan hingga anak dewasa dan mandiri, namun realita yang terjadi di lapangan ribuan ayah mengabaikan kewajiban ini, bahkan anak-anak menjadi korban ganda selain anak harus mengalami kehilangan keutuhan kelurga sekaligus nafkah yang terabaikan, dalam beberapa kasus tidak jarang anak-anak ini justru diposisikan sebagai “trophy” dalam sengketa hak asuh bukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dilindungi, dan ironisnya setelah hak asuh ditentukan , justru kewajiban nafkah tidak dijalankan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan Hukum Yang Lemah
Meskipun pengadilan menetapkan kewajiban nafkah, eksekusinya masih rumit dan memakan waktu, dengan hampir 400 ribu kasus perceraian diperkirakan terjadi, berapa yang putusannya benar-benar terlaksana ? kesenjangan antara putusan dan pelaksanaan sangat besar. Seorang ibu harus melalui proses Panjang untuk menuntut eksekusi : pemanggilan, teguran, hingga penyitaan aset. Dalam praktiknya banyak ayah yang bermain-main dengan putusan ini sementara proses hukum berjalan lamban, dan anak-anak terus membutuhkan biaya hidup setiap hari.
Solusi Yang Dibutuhkan
Pertama, edukasi yang masif tentang kewajiban nafkah anak harus dimulai sejak pranikah,
Kedua, penguatan mediasi dalam hal memastikan kesepakatan nafkah tercapai sebelum perceraian dikabulkan, dan juga memberikan sanksi tegas terhadap ayah yang melalaikan tanggung jawabnya dan,
Ketiga, pemberdayaan ekonomi terhadap ibu pemegang hadhanah melalui pelatihan dan bantuan sosial.
Anak tidak meminta dilahirkan, tidak meminta orangtuanya bercerai,dan juga tidak berdaya menghadapi situasi yang diciptakan oleh orang tuanya. Kepentingan terbaik anak harus menjadi Kompas setiap Keputusan, bukan ego orangtua atau perhitungan materi. Dengan hampir 400 ribu kasus perceraian per tahun dan tren yang terus menerus tinggi reformasi sistem perlindungan anak pascaperceraian tidak bisa ditunda lagi. Kita membutuhkan political will yang kuat dan sistem hukum yang efektif.(*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene.
Editor : Redaksi












