
*IPPAT Desak BPN Polman Buka SOP: Pelayanan Pertanahan Dinilai Tak Pasti*
ok
Polewali Mandar – Pengurus Daerah IPPAT Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa layangkan pengaduan ke Kantor ATR/BPN Polman terkait pelayanan pertanahan yang dinilai belum pasti. Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti balasan BPN Polman pada 26 Maret 2026.
Ada 4 sorotan utama IPPAT:
*1. SOP waktu layanan tidak jelas*
Belum ada kepastian berapa lama berkas diperiksa hingga masuk tahap pendaftaran atau terbit SPS. Akibatnya, PPAT tak bisa kasih kepastian ke klien.
*2. Sistem dan lapangan beda*
Di aplikasi elektronik proses sudah sesuai standar, tapi praktiknya masih tidak konsisten. Ada berkas yang tercatat diterima sistem tapi nyatanya belum diproses.
*3. Ganggu kerja PPAT*
Ketidakpastian ini bikin tugas PPAT terganggu, bahkan ada yang sampai tertekan. Koordinasi sejak 10 Desember 2025 pun disebut belum membuahkan kejelasan.
*4. Keabsahan surat dipertanyakan*
IPPAT tegaskan surat pengaduan itu resmi dari organisasi, bukan individu. Jadi spesimen tanda tangan PPAT tidak relevan untuk menilai keabsahannya.
IPPAT minta BPN Polman segera susun dan buka SOP jangka waktu layanan, tingkatkan transparansi, seragamkan sistem dengan praktik lapangan, serta perkuat koordinasi dengan PPAT.
BPN Polman sendiri berstatus Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) yang seharusnya menjamin pelayanan sesuai standar.
Laporan : Anshar
Editor : Redaksi






