HMI Polman Desak Transparansi Seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo: Buka SK Penetapan dan Indikator Nilai

Berita11 Dilihat

POLEWALI MANDAR, Sandeq.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman) mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Wai Tipalayo untuk secara terbuka mempublikasikan Surat Keputusan (SK) penetapan serta indikator penilaian kelolosan berkas para peserta seleksi.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Pansel mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari tujuh calon yang mendaftar secara daring, sebanyak enam orang dinyatakan lulus yakni Ayyub, SP., Lukman Hakim, Muh. Fadli. M, Syamsu Alam, Tahiruddin, dan Usman. Sementara satu pendaftar, Muhammad Zakir Akbar, dinyatakan tidak lulus.

Namun, HMI Polman menemukan indikasi bahwasanya terdapat nama-nama peserta yang lolos administrasi diduga pernah terdaftar sebagai pengurus partai politik hingga maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

“Kami melihat ada nama-nama yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus partai politik dan sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif,” ungkap Pengurus HMI Cabang Polman, Iqbal. (3/8/26)

Iqbal menegaskan bahwa Pansel Direktur PDAM Wai Tipalayo seharusnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Aturan tersebut secara eksplisit mengatur persyaratan calon anggota direksi BUMD.

Dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, poin (l) secara tegas menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, pendaftar tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

HMI Polman menyayangkan belum adanya klarifikasi terbuka dari pihak Pansel mengenai dugaan ketidaksesuaian berkas tersebut. Selain transparansi mengenai keabsahan syarat administrasi, HMI juga menuntut agar seluruh indikator penilaian yang menentukan kelolosan peserta dibuka ke publik.

“Sebagaimana seleksi terbuka, semua tahapan harus dipublikasi. Bila tidak terpublikasi, wajar saja masyarakat mempertanyakan. Jangan seperti seleksi eselon II yang tanpa transparansi tahapan, tiba-tiba langsung pelantikan,” tegas Iqbal.

Ia mengingatkan agar proses seleksi ini berjalan akuntabel dan tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

“Tahap seleksi harus transparan, jangan berkesan semua by orderan dan seleksi itu seremonial semata. Semua harus dipublikasi, terutama indikasi adanya peserta yang tidak memenuhi syarat tapi tetap diloloskan. Kami ingatkan Bupati dan Sekda untuk mengedepankan aturan. Jangan hal-hal yang melanggar aturan justru dinormalisasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *