Polman, SANDEQ.CO.ID – Setelah menjalani perawatan intensif selama 21 hari, Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polewali secara resmi menyerahkan seorang bayi laki-laki terlantar (disebut Bayi X) kepada Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar. Penyerahan berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026, di ruang perawatan bayi (Perinatal) rumah sakit tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh dr. Asrul Salam, M.Biomed, Sp.A, selaku Spesialis Anak RS Hajja Andi Depu Polewali, kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Andi Sumarni, S.Sos, MM. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Polres Polewali Mandar, Dinas P2KBP3A, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) dan pihak terkait lainnya.
Bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terlantar di Lingkungan Kiri-kiri, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, pada Sabtu, 25 April 2026. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan awal, dan bayi pun dibawa ke RS Hajja Andi Depu Polewali guna memastikan kondisi kesehatannya.
Selama masa perawatan, tim medis rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan secara intensif hingga bayi dinyatakan sehat dan stabil. Setelah proses perawatan selesai, pihak rumah sakit yang diwakili dokter spesialis anak menyerahkan bayi tersebut kembali ke Dinas Sosial dan jajaran terkait untuk mendapatkan pendampingan serta perlindungan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Andi Sumarni, menyampaikan bahwa penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Dinas Sosial, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi bayi yang ditelantarkan.
“Kami berharap melalui kerja sama lintas sektor ini, bayi tersebut dapat memperoleh masa depan yang lebih baik dan terjamin,” ujarnya.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar pada hari yang sama langsung menuju ke Lembaga Sosial Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk menitipkan pengasuhan sementara bayi terlantar tersebut sebagai “Anak Negara”.
Selanjutnya, pihak Dinas Sosial akan memulai proses seleksi berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA) berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain :
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat (2).
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Adopsi).
- Perdirjen Kemensos No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Proses adopsi akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur demi memastikan masa depan terbaik bagi sang bayi.(*)
Laporan : AMR Editor : Redaksi






