Polman, SANDEQ.CO.ID – Amirulla, Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Polewali Mandar atas buruknya pengelolaan Rumah Susun Madatte. Ia menilai kondisi rusun tersebut tidak hanya memalukan secara moral, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius negara dalam memenuhi hak dasar warga atas hunian yang layak.
Menurut Amirulla, fakta di lapangan menunjukkan Rumah Susun Madatte dibiarkan dalam kondisi yang jauh dari standar kelayakan. Kamar mandi dengan pintu rusak, sanitasi yang kotor dan tidak terawat, serta fasilitas umum yang terbengkalai menjadi gambaran nyata kegagalan pengelolaan hunian rakyat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan tujuan pembangunan rumah susun sebagai solusi sosial, bukan sekadar proyek fisik tanpa tanggung jawab.
“Negara hadir sangat tegas ketika bicara soal pembayaran, tetapi abai ketika bicara soal kewajibannya sendiri,” tegas Amirulla.
Ia mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok dalam pola pengelolaan rusun. Kewajiban pembayaran oleh penghuni diawasi secara ketat, bahkan disertai ancaman pengeluaran barang secara paksa apabila terjadi keterlambatan pembayaran hingga tiga hari. Namun ironisnya, pemenuhan, perawatan, dan perbaikan fasilitas dasar justru diabaikan. Janji perbaikan yang pernah disampaikan kepada penghuni hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Amirulla menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam kebijakan perumahan. Di satu sisi, warga diperlakukan layaknya penyewa komersial dengan ancaman sanksi keras. Di sisi lain, pemerintah gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai penyedia hunian layak. Bahkan, fasilitas dasar seperti bohlam lampu yang seharusnya menjadi bagian dari sarana hunian justru dibebankan kepada penghuni untuk membeli sendiri.
Dari aspek keamanan, Amirulla juga menyoroti lemahnya sistem penjagaan. Meski keamanan kendaraan relatif masih terkendali, pos keamanan yang kerap kosong menunjukkan tidak adanya keseriusan pengelola dalam menjamin rasa aman penghuni. Pembiaran ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko sosial dan keamanan di lingkungan rusun.
Secara hukum, Amirulla menegaskan bahwa kondisi Rumah Susun Madatte berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang secara tegas mewajibkan pemerintah menjamin hunian yang layak huni, aman, nyaman, dan sehat. Pembiaran terhadap kerusakan fasilitas dasar dan sanitasi yang buruk dinilai sebagai pengingkaran terhadap amanat undang-undang.
Selain itu, pengelolaan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, yang menegaskan kewajiban penyelenggara—termasuk pemerintah daerah—untuk melakukan pemeliharaan, pelayanan, dan pengelolaan rumah susun secara berkelanjutan. Ketidakterpenuhinya kewajiban tersebut menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan.
Amirulla menambahkan bahwa semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya menekankan kepastian pelayanan dan kualitas hunian. Oleh karena itu, pengelolaan rumah susun yang abai terhadap fasilitas dan keselamatan penghuni tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etika kebijakan publik.
Sebagai Kader GMNI Polewali Mandar, Amirulla mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Polewali Mandar untuk segera menghentikan praktik pengelolaan yang timpang, merealisasikan janji perbaikan fasilitas, serta menjalankan kewajiban hukumnya secara penuh tanpa membebani masyarakat. Ia menegaskan, jika pembiaran ini terus berlanjut, pihaknya siap mendorong langkah advokasi yang lebih keras dan membawa persoalan ini ke ruang pengawasan legislatif serta publik.
“Hunian rakyat bukan tempat uji coba kebijakan setengah hati. Jika negara gagal hadir, maka kritik dan perlawanan adalah keniscayaan,” tutup Amirulla.(*)
Editor : Redaksi






