Bupati Polewali Mandar Gelar Rapat Pengendalian Perizinan dan Pembangunan Retail Modern

SANDEQ.CO.ID, Polman – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menggelar rapat terkait pengendalian perizinan dan pembangunan toko swalayan atau retail modern di wilayah Polewali Mandar, Senin, 10 Maret 2025. Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, Pj Sekda Hamdani Hamdi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP), I Nengah Tri Sumadana.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PTMSP menyampaikan data terkini mengenai perizinan retail modern di Polewali Mandar. Saat ini, terdapat 9 gerai Alfamidi yang telah mendapatkan izin, sementara 2 lainnya masih dalam proses. Untuk Alfamar, sebanyak 19 gerai telah mengantongi izin dan 1 masih belum berizin. Sedangkan Indomaret telah memiliki izin secara keseluruhan dengan jumlah 16 gerai.

Empat Permasalahan dalam Pengendalian Retail Modern

Dalam rapat ini, empat isu utama terkait perkembangan retail modern di Polewali Mandar dibahas, yaitu :

  1. Kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), karena usaha retail modern termasuk dalam kategori skala rendah.
  2. Kurangnya kepatuhan badan usaha terhadap teguran terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Adanya perubahan fungsi bangunan, di mana izin awal diberikan untuk ruko dengan kegiatan usaha perdagangan, tetapi kemudian dialihkan menjadi retail modern.
  4. Kebijakan daerah yang memperbolehkan pembangunan retail modern, namun harus memenuhi persyaratan jarak serta kajian sosial ekonomi.

Arahan Bupati Polewali Mandar

Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati H. Samsul Mahmud menyampaikan tiga poin utama dalam kebijakan pengendalian retail modern di Polewali Mandar :

  1. Moratorium pembangunan toko swalayan sambil menunggu kajian sosial ekonomi oleh Balitbangren.
  2. Penutupan toko swalayan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Pembinaan retail modern untuk mendukung pemasaran produk UMKM di Polewali Mandar.

Selain itu, Bupati juga menekankan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama :

  • Investasi retail modern harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • Diperlukan kajian terukur terkait dampak keberadaan retail modern.
  • Dikeluarkan kebijakan penghentian sementara pembangunan toko swalayan, yang akan dituangkan dalam bentuk surat edaran kepada OPD terkait, camat, lurah, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan.
  • Mendorong kerja sama antara retail modern dan UMKM lokal untuk meningkatkan pemasaran produk daerah.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan usaha lokal,” tegas Bupati Samsul Mahmud.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, termasuk Kepala Balitbangren, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabag Hukum, serta perwakilan instansi lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap dapat mengendalikan pertumbuhan retail modern secara lebih terukur, serta memastikan dampak positif terhadap perekonomian lokal dan  pelaku usaha kecil di daerah. (*)

Laporan : AMR
Editor : Admin
Sumber Foto : Kominfo SP Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *