SANDEQ.CO.ID, Polman – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan dapat dihukumi sebagai perbuatan haram karena berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam fatwa tersebut, MUI membagi ketentuan dalam dua bagian utama :
#1. Ketentuan Umum
Fatwa ini mendefinisikan beberapa istilah penting :
- Sampah : Sisa kegiatan manusia atau proses alam yang memerlukan pengelolaan khusus.
- Pengelolaan sampah : Proses sistematis yang mencakup pengurangan, pemanfaatan, dan penanganan sampah.
- Lingkungan : Hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan habitatnya.
- Tabdzir : Penyia-nyiaan sumber daya.
- Israf : Tindakan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
#2. Ketentuan Khusus
Fatwa ini menetapkan empat poin utama :
- Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang secara optimal, dan menghindari perilaku tabdzir serta israf.
- Membuang sampah sembarangan dan menyia-nyiakan barang yang masih bisa digunakan dihukumi haram.
- Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah agar tidak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat dan lingkungan.
- Daur ulang sampah dihukumi wajib kifayah, artinya harus ada sekelompok orang yang menjalankannya demi kemaslahatan umat.
##Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadits
Fatwa MUI ini didasarkan pada berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya :
#1. Al-Qur’an
- Manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertanggung jawab menjaga kelestariannya (QS. Al-Baqarah : 30).
- Perintah menjaga kebersihan sebagai bagian dari iman (QS. Al-Baqarah : 222).
- Larangan mencelakakan diri sendiri dan orang lain (QS. Al-Baqarah : 195).
- Larangan berbuat kerusakan di bumi. (QS. Luqman : 20, QS. Al-Qashash : 77).
- Larangan menyia-nyiakan harta dan sumber daya. (QS. Al-Isra : 27, QS. Al-An’am : 141).
#2. Hadits Nabi SAW
- “Barang siapa menyakiti orang Islam di jalan-jalan mereka, maka ia memperoleh laknat.” (HR. Al-Tabrani).
- “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat: buang air di sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
- “Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.” (HR. At-Tirmidzi).
- Menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk sedekah. (HR. Bukhari).
#3. Pendapat Ulama : Imam Al-Ghazali dan Imam Zakaria Al-Anshari
Fatwa ini juga merujuk pada pendapat Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, yang menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas akibat dari sampah atau kotoran yang ditinggalkannya, terutama jika membahayakan orang lain. Jika sampah menyebabkan kecelakaan, maka orang yang membuangnya harus menanggung akibatnya.
#Rekomendasi Fatwa MUI untuk Pengelolaan Sampah
Sebagai tindak lanjut dari fatwa ini, MUI memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya :
- Untuk Pemerintah Pusat, Menyediakan fasilitas daur ulang sampah untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
- Untuk Legislatif, Mengkaji ulang dan menyusun regulasi yang menjamin pengelolaan sampah secara efektif.
- Untuk Pemerintah Daerah, Melibatkan semua pihak, termasuk dinas terkait, pelaku usaha, LSM, ulama, akademisi, dan masyarakat dalam merancang kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
#Kesimpulan
Fatwa MUI ini menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan adalah perbuatan haram karena bertentangan dengan prinsip kebersihan dalam Islam dan dapat mendatangkan kemudaratan bagi lingkungan serta masyarakat. Oleh karena itu, setiap individu, pemerintah, dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan serta mengelola sampah dengan baik.
Dengan memahami dan menerapkan fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, terutama dalam momen penuh berkah seperti bulan Ramadhan ini. Sebab, kebersihan bukan hanya cerminan iman, tetapi juga bentuk tanggung jawab ki ta sebagai khalifah di bumi. (*)
Wallahu A’lam Bishawab
*Kepala Dinas Kominfo SP Polewali Mandar dan Pengurus Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Polewali Mandar
Editor : Admin