Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Setelah menunggu cukup lama atas penyelesaian sertifikat tanah yang diurus melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seorang pelapor menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat setelah sertifikat yang dipersoalkan akhirnya dinyatakan selesai (14/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, pelapor berulang kali meminta kejelasan mengenai penyelesaian sertifikat kepada salah satu Kantor Pertanahan Kabupaten di Sulawesi Barat, namun belum mendapat kepastian waktu penyelesaian.
Pelapor bersama pemerintah desa juga telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan penerbitan sertifikat tersebut. Namun hingga beberapa tahun kemudian, pelapor masih belum memperoleh informasi yang jelas mengenai waktu penyelesaiannya, sementara sejumlah sertiplfikat lain yang diurus pada periode yang sama telah selesai.
Pada Maret 2026, pelapor kembali meminta informasi mengenai kelanjutan pengurusan sertifikat. Saat itu, pelapor memperoleh penjelasan bahwa sertifikat belum selesai karena proses penandatanganan belum dilakukan dan pejabat yang berkaitan dengan proses tersebut telah berpindah tugas.
Karena belum memperoleh kepastian, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat pada Juli 2026. Pelapor berharap memperoleh kejelasan waktu penyelesaian dan sertifikat yang diurus dapat segera diterima.
Setelah dilakukan tindak lanjut, pelapor kemudian menerima informasi bahwa sertifikat tersebut telah selesai dan sudah dapat diambil oleh pemohon.
Kabar tersebut mendapat respon positif dari pelapor. Melalui pesan WhatsApp kepada Ombudsman, pelapor menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyelesaian persoalan yang telah cukup lama ditunggu.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat atas bantuan dan pengawalan pengurusan sertifikat tanah hingga selesai dan berhasil,” ujar pelapor.
Pelapor juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan selama proses penanganan laporan.
“Pelayanan yang profesional, amanah, dan komunikatif sangat membantu. Semoga selalu menjadi lembaga independen yang siap membantu setiap kesulitan yang dihadapi masyarakat. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” lanjut pelapor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan bahwa penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya kepastian pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
“Dalam pelayanan publik, masyarakat bukan hanya membutuhkan proses, tetapi juga membutuhkan kepastian. Ketika sebuah permohonan telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian, maka yang harus didorong adalah bagaimana instansi dapat memberikan informasi yang jelas, proses yang terukur, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fajar.
Menurutnya, tanggapan positif dari pelapor menjadi penyemangat bagi Ombudsman untuk terus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai kewenangan.
“Kami bersyukur apabila masyarakat yang sebelumnya mengalami ketidakpastian akhirnya memperoleh penyelesaian. Ucapan terima kasih dari pelapor tentu menjadi penyemangat bagi kami, tetapi yang paling penting adalah hak masyarakat atas pelayanan yang pasti dan berkualitas dapat terpenuhi,” katanya.
Fajar menambahkan, Ombudsman juga menghargai respon dan langkah penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan sehingga persoalan tersebut dapat dituntaskan.
“Kami berharap penyelesaian ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelayanan. Setiap pengurusan administrasi pertanahan seharusnya memiliki kejelasan tahapan, informasi perkembangan, dan kepastian penyelesaian sehingga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama tanpa informasi yang memadai,” lanjutnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat, terutama dalam layanan yang membutuhkan waktu penyelesaian cukup panjang.
“Pelayanan yang baik tidak berhenti pada selesainya sebuah dokumen. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana prosesnya berjalan, berapa lama waktu yang diperlukan, dan kepada siapa mereka memperoleh informasi ketika terjadi kendala,” pungkas Fajar.






