Polman, Sandeq.co.id,– keberadaan Kesatuan pengelolaan Hutan lindung (KPHL) Mapilli yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar di Polman ini salah satu tujuannya selain untuk melakukan perlindungan hutan juga memiliki fungsi untuk membina para pelaku industri kayu yang ada di Kabupaten Polman.
Kepala UPTD KPHL Mapilli Asri menjelaskan, jika pihak nya hanya ingin melakukan perbaikan karena dari sisi kemitraannya saja mereka selalu bersaing.
“Kita ingin melakukan pembinaan sesuai dengan regulasi yang ada dan tentunya yang namanya berusaha untuk pengelolaan sektor kehutan harus ada izin, ini yang kita dorong agar pelaku usaha harus mempunyai izin,” jelas Kepala UPTD KPHL Mapilli Asri yang ditemui beberapa waktu lalu
Lanjutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Gakkum sebelumnya bahwa memang pelaku usaha harus mengantongi izin dan kami bisa memfasilitasi ke BPHP.
“Proses perizinannya ini ranahnya Kementerian kita hanya memfasilitasi saja dan prosesnya juga dilakukan secara online dan kita hanya membantu sebagai operator saja,” tutur Asri.
Sementara itu terkait dengan izin para pelaku usaha yang belum terbit sampai sekarang, Asri menyampaikan jika ia baru mengetahui adanya hal tersebut namun ia sudah meminta pihaknya agar bisa membantu percepatan perizinan yang di mohonkan oleh pengusaha industri kayu tersebut.
“Kita berharap permohonan izin pelaku usaha ini bisa di percepat agar pelaku usaha industri kayu ini dapat menjalankan usahanya secara legal.” Tutur Asri.