Bagi hasil Pemanfaatan Hutan terbatas di Beroangin Polman tak terpublish ada apa ?

Uncategorized516 Dilihat

Polewali, Sandeq.co.id, — Sejak beroperasi nya pemanfaatan hutan produksi terbatas tahun 2017, Bagi hasil Pemanfaatan Hutan Produksi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Desa Beroangin Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman Antara Perusda Provinsi Sulbar dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar yang dijadikan lahan peternakan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar di Desa Beroangin hingga kini bagi hasil tersebut belum pernah diketahui Publik.

Kepala Bidang Pengelolaan daerah aliran sungai (PDAS) Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Nenny Tandi Rapak yang dikonfirmasi terkait bagi hasil pemanfaatan pengelolaan hutan Produksi terbatas (HPT) di Desa Beroangin tersebut, menjelaskan jika pemanfaatan HPT tersebut terhitung sejak 2017 lalu namun terkait dengan dana bagi hasil yang diterima catatan oleh Dishut Sulbar enggan disampaikan olehnya.

“Sejak 2017, bagi hasilnya saya tidak terlalu hafal karena Itu di bagian keuangan detailnya”,singkat Kabid BPDAS dan PS Dishut Sulbar Nenny Tandi Rapak saat dimintai konfirmasi terkait dana bagi hasil pemanfaatan HPT tersebut setiap tahunnya Rabu 16 Maret 2022

Sementara itu Kepala UPTD Kawasan pengelolaan Hutan dan lahan ( KPHL) Mapilli Asri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait bagi hasil pengelolaan hutan produksi terbatas di Desa Beroangin Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.

“Kita tidak punya kewenangan untuk pembuatan SK dan hanya sebatas memfasilitasi saja serta pendampingan sehingga yang menyangkut prinsip itu langsung ke Dinas Provinsi mengenai dana bagi hasil itu juga kewenangan Dinas yang berhak menyampaikan,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *