“Terlapor juga telah melanggar Perda kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.” tutup Lukman.
Kades Bulu Bonggu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.